Berita Bali

Modus Oknum Ojol Nakal Pinjam Data, Daftar di Aplikasi Pakai Plat DK Saat Ambil Penumpang Beda Plat

Modus oknum ojek online (ojol) nakal di Bali terungkap, yakni dengan meminjam data kendaraan berplat DK saat mendaftar di aplikasi.

Istimewa
Ilustrasi ojek online di Bali - Modus Oknum Ojol Nakal Pinjam Data, Daftar di Aplikasi Pakai Plat DK Saat Ambil Penumpang Beda Plat 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Modus oknum ojek online (ojol) nakal di Bali terungkap, yakni dengan meminjam data kendaraan berplat DK saat mendaftar di aplikasi agar terverifikasi sesuai aturan, namun kemudian menggunakan kendaraan berplat luar Bali untuk beroperasi.

Ketua Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Bali, Aditya Purwadinata, menjelaskan bahwa manipulasi seperti ini memanfaatkan celah dalam sistem aplikasi.

"Pada saat pendaftaran awal menggunakan plat DK, tetapi setelah tergabung, mereka menggunakan kendaraan pribadinya yang berplat berbeda," ungkapnya.

Praktik ini merugikan Bali karena tidak hanya menambah kemacetan, tetapi juga mengalihkan pembayaran pajak kendaraan ke luar Bali.

Komisi II DPRD Bali mengadakan rapat kerja pada Selasa 10 Desember 2024 guna membahas langkah-langkah penanganan kendaraan berplat non-Bali yang dinilai berkontribusi pada kemacetan serta dampaknya terhadap aktivitas ekonomi di Bali.

Rapat ini melibatkan Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Bali, Dinas Perhubungan Bali, Dinas Ketenagakerjaan Bali, dan beberapa pemangku kepentingan lainnya.

Baca juga: Kisah Anak Ojol Asal Bali, Merta Putra Berhasil Jadi Anggota Polri, Lulus Tanpa Pungutan Biaya

Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih (Ajus Linggih), menyatakan tujuan utama rapat kerja adalah mendalami kontribusi aplikator ojek online (Ojol) terhadap banyaknya kendaraan plat non-DK yang beroperasi di Bali.

“Namun ternyata setelah kita mendengar penjelasan dari aplikator bahwa mereka mengikuti apa yang menjadi isi Pergub Nomor 40 di mana mengharuskan plat DK maupun yang domisili Bali dan ini pun diakui oleh PDOI. Namun yang menjadi perhatian kita adalah yang beroperasi di Bali plat non-DK itu adalah oknum-oknum yang memanfaatkan celah-celah di dalam sistem aplikator ini,” jelas Ajus.

Ajus menambahkan bahwa kebocoran ini bukanlah unsur kesengajaan atau pembiaran oleh aplikator, namun sistem perlu disempurnakan.

Oleh karena itu, aplikator diminta membuat pernyataan resmi terkait komitmen mereka untuk memperbaiki sistem dan pengawasan.

Usulan Perubahan Pergub menjadi Perda

DPRD Bali juga akan mempertimbangkan mengubah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kendaraan Angkutan Khusus Berbasis Aplikasi menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Itu (perubahan Pergub jadi Perda) akan saya bahas dengan teman-teman di Dewan maupun dinas-dinas terkait,” imbuh Ajus.

Perubahan tersebut diharapkan memberikan dasar hukum lebih kuat, termasuk sanksi tegas bagi pelanggar, baik aplikator, pengemudi ojol, maupun operator travel offline.

Masalah Plat Non-Bali di Lapangan

Ketua PDOI Bali, Aditya Purwadinata, menjelaskan bahwa masalah kendaraan berplat non-DK yang beroperasi di Bali merupakan kenyataan di lapangan.

“Makanya tadi kita sampaikan adanya kebocoran-kebocoran by sistem di mana pada saat pendaftaran awal menggunakan plat DK. Kemudian setelah sudah tergabung di salah satu mitra aplikator mereka menggunakan kendaraan pribadinya,” kata Aditya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved