UMP Bali

UMP Bali 2025 Jadi Rp2.996.560,68, Lima Kabupaten Tidak Bisa Menetapkan Angka UMK, Karena Ini

Pemerintah provinsi Bali resmi menerapkan UMP 2025 naik sebesar 6,5% menjadi Rp2.996.560,68 namun 5 kabupaten tak bisa menetapkan UMK

Pixabay/Udik_art
Ilustrasi uang - UMP Bali 2025 Jadi Rp2.996.560,68, Lima Kabupaten Tidak Bisa Menetapkan Angka UMK, Karena Ini 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah provinsi Bali resmi menerapkan UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp2.996.560,68 namun 5 kabupaten tak bisa menetapkan UMK.

Meskipun UMP Bali naik sebesar 6,5%, namun 5 kabupaten tidak bisa meningkatkan gaji sesuai dengan kenaikan UMP sehingga Upah Minimum Kabupaten (UMK) mungkin tidak berubah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan pengajuan UMP maupun UMSP yang sudah dirapatkan di Dewan Pengupahan Provinsi.

Bahkan, keputusan ini sudah diajukan sebelumnya pada tanggal 9 Desember 2024 lalu. 

Baca juga: Karyawan Hotel Bintang 5 Kecipratan Kenaikan UMK Badung 2025, Dapat UMSK 1 Persen: Rp35.000

“Dan hari ini PJ Gubernur berkenan, tadi banyak berdiskusi kaitannya dengan dinamika di Bali,”

“Tapi pada prinsipnya UMP maupun UMSP kan sudah kita bisa tetapkan PJ Gubernur juga sudah mengapresiasi bahwa kita sesuai dengan arahan pusat sebelum tanggal 11 Desember sudah bisa menetapkan,” kata, Setiawan. 

Sementara untuk upah minimum kabupaten (UMK) di 9 Kabupaten/Kota di Bali akan dilakukan sidang Dewan Pengupahan Provinsi pada Jumat, 13 Desember 2024.

Empat Kabupaten Kota yang bisa menetapkan UMK dan UMSK diantaranya Kabupaten Serbagita (Denpasar, Gianyar, Badung, Tabanan).

Sementara lima Kabupaten lainnya tidak bisa menetapkan angka UMK.

Baca juga: Tragedi Pohon Tumbang di Monkey Forest Ubud: Keluarga Korban Asal Korea Selatan Pilih Dikremasi

5 kabupaten di Bali yakni Bangli, Klungkung, Karangasem, Buleleng dan Jembrana menurut permenaker wajib hukumnya menggunakan nominal UMP.

“Nah besarannya ini perlu kesepakatan di Dewan Pengupahan Kabupaten Kota, nantinya kaitannya dengan berapa kenaikannya,”

“Kalau di provinsi kan disepakati 2 persen makanya 8,5 persen karena 6,5 persen untuk UMP ditambah 2 persen untuk sektor jadi 8,5 dari tahun berjalan,” bebernya. 

Setiawan menegaskan penetapan UMP ini sesuai dengan Permenaker nomor 16 Tahun 2024.

Baca juga: Masa Jabatan Pj Bupati Klungkung Diperpanjang, Akan Fokus Lanjutkan Program Pembangunan 

Kenaikan ini sudah sudah sesuai dengan faktor-faktor yang menjadi parameter diantaranya pertumbuhan ekonomi, harga kenaikan inflasi.

Tentunya juga ada konstanta antara kehidupan layak dari yang diajukan oleh serikat pekerja dan dari perusahaan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved