Natal dan Tahun Baru di Bali

SIMAK, Ini Pengaturan Lalu Lintas Yang Dilakukan Pada Masa Nataru Di Provinsi Bali

pengaturan penyeberangan pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Lembar, Merak, Bakauheni, Ciwandan, BBJ Bojonegara, BBJ Muara Pilu

ISTIMEWA
ILUSTRASI - SIMAK, Ini Pengaturan Lalu Lintas Yang Dilakukan Pada Masa Nataru Di Provinsi Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengaturan lalu lintas bakal dilakukan di wilayah Provinsi Bali oleh Polda Bali dan instansi terkait lainnya untuk mengatur angkutan dalam masa Natal dan Tahun Baru karena diprediksi mengalami peningkatan signifikan. 

Kabib Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menyampaikan Koorlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan RI (Dirjen Hubdar & Laut), dan Kementerian PUPR RI (Dirjen Binamarga) sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) per 6 Desember 2024.

"Keputusan bersama tersebut terkait tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dengan menetapkan beberapa poin khusus berlaku di Provinsi Bali," kata Kombes Pol Jansen. 

Lanjutnya, pengaturan lalu lintas yang dilakukan meliputi pembatasan operasional angkutan barang, sistem jalur/lajur pasang surut/tidalflow (contraflow), sistem satu arah (oneway).

Baca juga: Libur Nataru Tingkat Reservasi Hotel di Bali Meningkat, TUI Blue Berawa Prediksi Okupansi 90 Persen 

Selain itu, pengaturan penyeberangan pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Lembar, Merak, Bakauheni, Ciwandan, BBJ Bojonegara, BBJ Muara Pilu dan Pelabuhan Wijaya Karya Beton Tbk.

Kemudian, pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai Buffer Zone untuk kendaraan penumpang menuju Pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Merak dan Bakauheni.

Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai Buffer Zone untuk pembatasan operasional angkutan barang dari atau ke Pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Merak dan Bakauheni.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tersebut diberlakukan pada jalur Gilimanuk-Denpasar ruas jalan non Tol di kedua arah dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas berlaku mulai tanggal 20 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari 2025, setiap pukul 05.00 hingga 22.00 WITA.

"Pembatasan tersebut dengan jenis kendaraan mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan material dan sejenisnya," jelasnya. 

"Kecuali mobil barang pengangkut sembako, BBM dan gas, pengantar uang, pakan ternak termasuk pupuk," imbuh dia.

Selanjutnya, untuk pengaturan penyeberangan pada Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk mulai tanggal 20 Desember 2024 sampai dengan 5 Januari 2025 diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan bus. 

"Sedangkan mobil barang tidak menjadi prioritas karena sudah diatur jam-jam pergerakan sesuai pengaturan tersebut," ujarnya.

Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai Buffer Zone untuk kendaraan penumpang yang menuju Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk dilakukan dengan tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo dilakukan di Rest Area Grand Watudodol Jalan Raya Pantura Banyuwangi-Situbondo.

Tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Jember dilakukan di kantong parkir Dermaga Bulusan.

Tujuan Pelabuhan Gilimanuk dilakukan di Terminal Kargo Gilimanuk Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk.

Untuk menghindari terjadinya antrean panjang atau penumpukan kendaraan di area sekitar pelabuhan, akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan

Pelabuhan Ketapang sejauh 2.65 km dari titik tengah pelabuhan terluar sebagai contoh acuan Terminal Sri Tanjung.

Pelabuhan Gilimanuk sejauh 2.0 km dari titik tengah pelabuhan terluar sebagai contoh acuan Terminal Kargo.

"Bagi wisatawan yang akan berlibur ke Bali, kami mengimbau mari kita patuhi keputusan bersama dari pemerintah dalam rangka menyambut perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025," katanya.

"Sehingga kita maupun para wisatawan yang akan berkunjung dan berlibur dapat menikmati obyek-obyek wisata Bali dengan lancar tanpa gangguan Kamseltibcarlantas," pungkas Kombes Pol Jansen. (*)

Kumpulan Artikel Nataru

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved