bisnis
RESMI PPN 12 Persen Berlaku Per 1 Januari 2025, Barang-barang Pokok Tetap Dikenakan Tarif 11 Persen
Pemerintah memutuskan untuk tetap memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah memutuskan untuk tetap memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tarif PPN 12% ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12% per 1 Januari 2025,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12).
Airlangga menyampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah memberikan stimulus kebijakan ekonomi, yakni bagi rumah tangga berpendapatan rendah PPN ditanggung pemerintah 1%, atau hanya dikenakan tarif 11% saja.
Barang-barang pokok yang dikenakan tarif 11% yakni, minyak goreng dengan kemasan Minyakita, tepung terigu dan gula industri.
“Jadi stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman yang peranannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi yakni 36,3%, juga tetap 11% (tarif PPN),” ungkapnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sepekan ke Depan di Bali, Bagaimana Cuaca Saat Natal dan Tahun Baru? Ini Kata BMKG
Baca juga: DISKON Akhir Tahun! Gebyar Promo Indomaret 17-18 Desember 2024, Minyak Goreng Filma Rp 37.500

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan mengenakan tarif PPN 12% ini hanya untuk barang mewah saja. Namun wacana tersebut dibatalkan.
Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah paket kebijakan yang akan diberikan kepada masyarakat, mulai dari bantuan beras untuk masyarakat desil 1 dan 2, PPh ditanggung pemerintah untuk industri padat karya, hingga diskon listrik 50% untuk daya listrik yang terpasang di bawah 2200 volt ampere (VA).
Airlangga menyampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat atas kenaikan tarif tersebut, pemerintah sudah menyiapkan berbagai paket kebijakan. Pertama, stimulus untuk masyarakat berpendapatan rendah, pemerintah memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah 1%, atau hanya dikenakan tarif 11% saja. Barang-barang pokok yang tetap dikenakan tarif 11% yakni, minyak goreng dengan kemasan Minyakita, tepung terigu dan gula industri.
Kemudian, memberikan bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2 ini sebesar 10 kg per bulan. Serta untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, daya listrik yang terpasang di bawah atau sampai 2200 volt ampere (VA) diberikan biaya diskon sebanyak 50% untuk 2 bulan.
“Jadi stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman yang peranannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi yakni 36,3%, juga tetap 11% (tarif PPN),” tutur Airlangga.
Kedua, stimulus bagi kelas menengah. Diantaranya, PPN ditanggung pemerintah untuk sektor properti pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar atas Rp 2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100% diperpanjang kembali.
Insentif ini berlaku pada Januari hingga Juni 2025, dan diskon sebesar 50% untuk Juli hingga Desember 2025. “Jadi Rp 2 miliar ditanggung pemerintah, sisanya Rp 3 miliarnya bayar,” jelasnya.
Kemudian, PPN ditanggung pemerintah untuk otomotif. Airlangga menjelaskan, insentif ini berlaku bagi kendaraan motor berbasis baterai atau electric vehicle (EV) atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) berupa PPN DTP 10% KLBB Completely Knock Down (CKD), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) DTP 15% KLBB impor Completely Built Up (CBU) dan CKD, BM 0% KLBB CBU, serta bagi kendaraan bermotor hybrid, berupa PPnBM DTP 3%.
Selanjutnya, diberikan insentif pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan. Lalu, pekerja yang mengalami PHK, diberikan kemudahan mengakses jaminan kehilangan pekerjaan dan kartu prakerja. Serta, pemerintah memberikan diskon 50% iuran jaminan kecelakaan kerja selama 6 bulan.
“Artinya BPJS ini akan membuat mekanisme yang lebih mudah, sehingga perubahannya adalah masa klaim bisa diperpanjang sampai dengan 6 bulan, dan manfaatnya 60% untuk 6 bulan,” jelasnya.
Ketiga, stimulus untuk UMKM, wirausaha, dan industri akan diberikan perpanjangan masa berlakunya PPh final 0,5?ri omzet sampai dengan tahun 2025 melalui revisi peraturan pemerintah. Kemudian, pemerintah juga akan memberikan insentif bagi UMKM dengan omzet dibawah Rp 500 juta per tahun kembali dibebaskan PPh. Terakhir, akan ada skema pembiayaan industri padat karya.
“Untuk industri padat karya ini fasilitas baru, pemerintah memberikan subsidi untuk kredit investasi guna revitalisasi permesinan untuk industri padat karya, bisa tekstil, atau alas kaki, itu apapun bank-nya pemerintah subsidi 50%. Ini menjadi bagian dari plafon subsidi yang ada dalam KUR,” jelasnya. (kontan)
12 Barang dan Jasa Bebas PPN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah juga menerapkan pengecualian objek PPN. Beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi, 1) Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, 2) Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi, 3) Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
Kemudian, 4) vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, 5) air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap), 6) listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA), 7) rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS, 8) jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.
Selain itu 9) mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak. 10) minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan
panas bumi, 11) emas batangan dan emas granula, dan 12) senjata atau alutsista dan alat foto udara.
“Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat PPN diberikan fasilitas atau 0%. Jadi barang seperti kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan telur, sayur, susu, jasa pendidikan, angkutan umum, seluruhnya bebas PPN,” kata Airlangga. (kontan)
BRI Finance Genjot Transformasi Bisnis |
![]() |
---|
OKUPANSI Mal di Kisaran 75Persen, Bisnis Pusat Perbelanjaan Moderat, Dampak Masuknya Investasi Asing |
![]() |
---|
PUTUS Rantai Kemiskinan, BPJS Ketenagakerjaan Banuspa dan Pemrov Papua Selatan Teken MoU Jamsostek! |
![]() |
---|
HARGA Beras Tembus Rp15.500 Per Kg, Zulhas Sebut Terus Alami Kenaikan |
![]() |
---|
Pengembangan AI di 9 Kota Termasuk Bali, Begini Cara Telkom Melakukannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.