Berita Denpasar
Satpol PP Denpasar Tertibkan 139 Baliho hingga Spanduk yang Merusak Wajah Kota
penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan Denpasar tetap menjadi kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satpol PP Denpasar tertibkan 139 baliho hingga spanduk yang merusak wajah kota.
Hal ini dilakukan dalam rangka menciptakan keamanan dan kenyamanan serta mewujudkan keindahan wajah kota di Kota Denpasar.
Penertiban ini rutin dilakukan terhadap baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum.
Penertiban pada Senin 16 Desember 2024 ini, menyasar di sejumlah ruas jalan strategis, antara lain Jl. By Pass Ngurah Rai Sanur, Jl. Gatsu, Jl. Nangka, Jl. Noja, Jl. Gatsu Timur, Jl. By Pass IB Mantra, Simpang Waribang, dan Jl. Pesanggaran.
Baca juga: Ratusan Spanduk dan Baliho Di Jalanan Protokol Dicabut Satpol PP Bali
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa penertiban tersebut bertujuan untuk menjaga keindahan dan ketertiban fasilitas umum di wilayah Kota Denpasar.
Sehingga suasana wajah kota menjadi lebih rapi dan indah.
“Dalam penertiban kali ini, kami berhasil menertibkan sebanyak 22 baliho, 43 banner, 58 pamflet, 14 spanduk, 1 bendera, dan 1 papan nama,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan Denpasar tetap menjadi kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan terkait pemasangan reklame di fasilitas umum demi menjaga keindahan kota,” tegasnya.
Satpol PP Kota Denpasar berharap dengan adanya penertiban ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban di ruang publik. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.