UMK Bali 2025

Daftar Lengkap UMK Bali 2025: Badung Tertinggi, Tabanan, Klungkung dan Karangasem Naik Signifikan

Daftar Lengkap UMK Bali 2025: Badung Tertinggi, Tabanan, Klungkung dan Karangasem Naik Signifikan

Istimewa
Ilustrasi gaji atau pendapatan bulanan (KOMPAS.com/NURWAHIDAH) - Daftar Lengkap UMK Bali 2025: Badung Tertinggi, Tabanan, Klungkung dan Karangasem Naik Signifikan 

“Diumumkan bahwa UMK Kabupaten Badung Rp 3.534.338,88; Kota Denpasar Rp 3.298.116,50; Kabupaten Gianyar Rp 3.119.080,00; dan Kabupaten Tabanan Rp 3,102,520,45;” jelasnya pada, Rabu 18 Desember 2024. 

Sementara untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025, hanya Kabupaten Badung menetapkan yakni sebesar Rp 3.569.682,27.

Angka UMK ini untuk pekerja dibidang Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Sesuai Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 Huruf I dengan Turunan Hotel Bintang Khususnya Hotel Bintang 5 (lima). 

“Bagi Kabupaten/Kota yang nilai Upah Minimum Sektoralnya tidak tercantum seperti Kabupaten Badung agar menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025,” imbuhnya. 

Bagi Kabupaten yang nilai Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoralnya tidak tercantum agar menggunakan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025.

UMK dan UMSK Tahun 2025 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved