UMK Bali 2025
Daftar Lengkap UMK Bali 2025: Badung Tertinggi, Tabanan, Klungkung dan Karangasem Naik Signifikan
Daftar Lengkap UMK Bali 2025: Badung Tertinggi, Tabanan, Klungkung dan Karangasem Naik Signifikan
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Kartika Viktriani
“Diumumkan bahwa UMK Kabupaten Badung Rp 3.534.338,88; Kota Denpasar Rp 3.298.116,50; Kabupaten Gianyar Rp 3.119.080,00; dan Kabupaten Tabanan Rp 3,102,520,45;” jelasnya pada, Rabu 18 Desember 2024.
Sementara untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025, hanya Kabupaten Badung menetapkan yakni sebesar Rp 3.569.682,27.
Angka UMK ini untuk pekerja dibidang Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Sesuai Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 Huruf I dengan Turunan Hotel Bintang Khususnya Hotel Bintang 5 (lima).
“Bagi Kabupaten/Kota yang nilai Upah Minimum Sektoralnya tidak tercantum seperti Kabupaten Badung agar menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025,” imbuhnya.
Bagi Kabupaten yang nilai Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoralnya tidak tercantum agar menggunakan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025.
UMK dan UMSK Tahun 2025 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.