UMK Bali 2025

SAH! Segini Angka UMK Se-Bali yang Resmi Dirilis Dinas Ketenagakerjaan, Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali merilis angka upah minimum kabupaten (UMK) se-Kabupaten/Kota di Bali usai disahkan pada, Rabu 18 Desember 2024. 

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Kartika Viktriani
ist
Ilustrasi uang - SAH! Segini Angka UMK Se-Bali yang Resmi Dirilis Dinas Ketenagakerjaan, Berlaku Mulai 1 Januari 2025 

- Kabupaten Bangli: Rp 2.996.561,00

- Kabupaten Jembrana: Rp 2.996.561,00

- Kabupaten Buleleng: Rp 2.996.561,00

Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025

- Kabupaten Badung: Rp 3.569.682,27

(Berlaku untuk pekerja di sektor Penyediaan Akomodasi dan Makanan Minum, khususnya di Hotel Bintang 5).

Dengan penetapan ini, pekerja di seluruh Bali diharapkan mendapatkan penghasilan yang sesuai dengan standar minimum dan mendukung kesejahteraan.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved