Berita Denpasar

Anggaran Perdin Pejabat Dipangkas 50 Persen, PHRI Denpasar: Jangan Langsung Dipangkas, Bertahap

Anggaran Perdin Pejabat Dipangkas 50 Persen, PHRI Denpasar: Jangan Langsung Dipangkas, Bertahap

swiss-belhotel.com
Swiss Belinn Hotel Legian Kuta 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Prabowo Subianto melalui Kementerian Keuangan melakukan pemangkasan anggaran perjalanan dinas atau perdin untuk pejabat.

Dimana Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengeluarkan surat edaran dan meminta pejabat negara menghemat anggaran perjalanan dinas sampai 50 persen.

Pemangkasan anggaran perdin ini pun membuat pemilik hotel di Denpasar harus memutar otak.

Baca juga: DIJAGA 24 Jam, Pengamanan 5 Pintu Masuk Bali Diperketat Selama Libur Panjang Nataru

Hal itu berpotensi terjadinya penurunan pendapatan dari aktivitas MICE (meetings, incentives, conferences, and exhibitions).

Hal itu diungkapkan Ketua PHRI Denpasar, Ida Bagus Gede Sidharta Putra saat diwawancarai Senin 23 Desember 2024.

Baca juga: Kunker ke Bali, Menteri Kependudukan Wihaji Perkenalkan Program Gerakan Ayah Teladan 

“Pasti ada penurunan pendapatan di aktivitas MICE, terutama hotel-hotel yang menyediakan Ballrooms dan fasilitas meeting,” paparnya.

 

Dan itu merupakan tantangan bagi hotel tersebut untuk mencari peluang baru.

 

Salah satunya dengan mengganti event meeting dengan kegiatan lain seperti untuk wedding dan sejenisnya.

 

Pihaknya pun berharap agar pemangkasan tak langsung dilakukan 50 persen.

 

Namun dilaksanakan bertahap untuk memberikan waktu bagi hotel tersebut bernapas dan mencari celah baru.

 

Karena menurutnya, jika itu langsung diterapkan maka akan memberatkan pengusaha hotel.

 

Apalagi saat pendapatan menurun, pihaknya harus mengeluarkan pengeluaran yang semakin banyak.

 

Kenaikan pengeluaran ini berupa PPN yang diwacanakan naik menjadi 12 persen, adanya kenaikan upah kerja sesuai dengan UMK dan pengeluaran lainnya.

 

“Harapan saya jangan 50 persen langsung dipangkas, tapi bertahap. Pengusaha akan mengalami masa sulit, saat revenue turun, cost-cost berbalik naik, ada kenaikan ppn, upah kerja, dan lain-lain,” paparnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved