Sekjen PDIP Jadi Tersangka KPK
Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Jadi Tersangka KPK, Terakhir Lapor Tahun 2003
Pada tahun 2003, Hasto melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp 1.193.000.000 (Rp 1,1 miliar)
Penetapan tersangka terhadapnya tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/-153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.
Kasus ini juga menyeret nama Harun Masiku, mantan caleg PDIP, yang diduga mencoba menyuap Komisioner KPU untuk mendapatkan kursi legislatif melalui mekanisme PAW.
Respons PDIP Terkait Penetapan Tersangka
PDIP melalui juru bicaranya, Chico Hakim, menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto merupakan bentuk politisasi hukum.
PDIP mengklaim bahwa langkah ini bertujuan untuk melemahkan partai menjelang tahun politik.
Harta kekayaan Hasto Kristiyanto yang tercatat sebesar Rp 1,1 miliar mengundang perhatian, mengingat ia telah lama berkiprah dalam dunia politik.
Namun, dengan status tersangka yang melekat, publik juga menanti langkah hukum selanjutnya dan transparansi terkait perjalanan karir dan kekayaan politisi ini.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.