Berita Nasional

Sekjen PDIP Hasto Ditetapkan Jadi Tersangka Suap, Hanya Sekali Melaporkan Harta Kekayaan

Hasto Kristiyanto melaporkan harta kekayaannya pada 22 Desember 2003 jenis laporan Periodik.

Kompas
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Jadi Tersangka KPK di Kasus Harun Masiku - Sekjen PDIP Hasto Ditetapkan Jadi Tersangka Suap, Hanya Sekali Melaporkan Harta Kekayaan 

TRIBUN-BALI.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Hasto menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pergantian antarwaktu (PAW) yang juga menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.

Sebagai informasi, Sekjen PDIP ini memiliki harta Rp1,1 Miliar.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK Terkait Kasus Harun Masiku, Respon PDIP: Politisasi Hukum

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, Hasto Kristiyanto diketahui hanya sekali melaporkan harta kekayaannya.

Hasto Kristiyanto melaporkan harta kekayaannya pada 22 Desember 2003 jenis laporan Periodik.

Dalam laman e-LHKPN tersebut, harta kekayaan Hasto Kristiyanto detailnya ada di angka Rp 1.193.000.000.

Lantas siapa Hasto Kristiyanto sebenarnya ?

Simak inilah profil Hasto Kristiyanto, Sekjend PDIP yang jadi tersangka KPK yang terseret di kasus Harun Masiku:

Hasto Kristiyanto memiliki nama lengkap Dr. Ir. Hasto Kristiyanto, M.M.

Hasto Kristiyanto adalah politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sekjen PDIP ini merupakan politisi yang lahir pada 7 Juli 1966.

Hasto Jristiyanto lahir di Yogyakarta.

Dikutip dari Tribunnewswiki, Hasto Kristiyanto tertarik dengan politik sejak duduk di bangku SMA.

Bahkan Hasto Kristiyanto gemar membaca buku-buku politik saat dirinya bersekolah di SMA Kolase de Britto Yogyakarta.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved