Bale Pesandekan Roboh

Update: Bale Pesandekan Roboh di Mengwi, Pj Sekda Badung Sebut Tanggung Jawab Sepenuhnya di Desa

Semuanya itu menjadi tanggung jawab desa. Meski dana yang digunakan menggunakan dana BKK tahun 2024.

istimewa
Bale Pesandekan Roboh di Mengwi - Update: Bale Pesandekan Roboh di Mengwi, Pj Sekda Badung Sebut Tanggung Jawab Sepenuhnya di Desa 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Pj Sekretaris Daerah (Sekda) setempat akhirnya angkat bicara mengenai bangunan Bale Pesandekan yang roboh di TPS Organik Desa Mengwi

Pemkab Badung berharap bangunan yang roboh bisa segera diperbaiki, mengingat semua itu menjadi tanggung jawab desa.

Meski menggunakan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemkab Badung, namun semua administrasi dan teknisnya menjadi tanggung jawab desa penuh.  

Mengingat anggaran tersebut sudah masuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Baca juga: Rakornas Keuangan Daerah 2024, Kabupaten Badung Raih Penghargaan APBD Award 2024

Pj Sekda Badung, Ida Bagus Surya Suamba mengakui jika semuanya itu menjadi tanggung jawab desa. Meski dana yang digunakan menggunakan dana BKK tahun 2024.

"Kami sudah menerima informasi langsung dari (Sekretaria Desa Sekdes) bahwa, pembangunan Bale Pesandekan dari sumber BKK 2024 yang diberikan kepada desa Rp 11 miliar lebih," ujarnya, Kamis 26 Desember 2024.

Disebutkan anggaran Rp 11 miliar itu digunakan untuk pembangunan Pura Subak, Tempat Gabah, Balai Pesandekan yang roboh, Penataan Halaman, Penyosohan beras dan Gudang TPS3R yang  dibangun di atas tanah/aset Provinsi Bali.

"Jadi pada pemelaspasan pembangunan tersebut sumber dana APBDesa. Bahkan untuk robohnya Balai Pesandekan informasi dari Sekdes Mengwi akan diperbaiki oleh penyedia," jelasnya.

Surya Suamba yang juga merupakan Kadis PUPD Badung itu menegaskan, jika sudah dipastikan bangunan tersebut masih tanggungan penyedia. 

Bahkan penyedia wajib menggantinya dengan yang baru.

"Jadi karena belum diserahkan, sepenuhnya bangunan itu menjadi tanggung jawab penyedia. Namun secara teknik dan administrasi tanggung jawab di desa," bebernya sembari mengatakan sumber dana APBDesa salah satunya BKK, pertanggungjawaban administrasi dan teknis pelaksanaan anggaran APBDesa sepenuhnya tanggung jawab desa.

Untuk diketahui, bangunan proyek Bale Pesandekan yang berlokasi di TPS Organik Desa Mengwi roboh pada Selasa 24 Desember 2024 lalu. 

Mirisnya lagi, robohnya bangunan Bale Pesandekan itu saat hendak ingin diplaspas atau saat akan diupacarai secara agama Hindu.

Proyek tersebut berada di Banjar Pengiasan, Desa Mengwi

Secara keseluruhan, proyek pembangunan ini mencakup jembatan, gudang pupuk, penyosohan beras, Bale Pesandekan, hingga TPS organik. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved