Berita Tabanan
Gede Curiga Pelaku Sering Tanya Kapan Pulang Kampung, Buruh Proyek Curi HP dan Bawa Kabur Motor
Motor Gede Rediasa (24) asal Buleleng dicuri saat tengah tidur lelap di Kantor Bendungan Telaga Tunjung yag berlokasi di Banjar Dinas Telaga Tunjung,
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Gede Curiga Pelaku Sering Tanya Kapan Pulang Kampung, Buruh Proyek Curi HP & Bawa Kabur Motor
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Motor Gede Rediasa (24) asal Buleleng dicuri saat tengah tidur lelap di Kantor Bendungan Telaga Tunjung yag berlokasi di Banjar Dinas Telaga Tunjung, Desa Timpag, Kerambitan, Tabanan.
Mirisnya, motor itu digasak oleh temannya buruh proyek berinisial SA (34) asal Rejosari, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Baca juga: DEAL! Aset Tanah Hary Tanoesoedibjo untuk LRT di Bali, Samsi Sebut Ada Jalur Kereta Sampai Tabanan
Gede Rediasa hadir pada rilis kasus itu di Polres Tabanan mengungkapkan bahwa dirinya baru dua bulan kenal dengan pelaku di tempat kerja.
Saat itu dia curiga karena pelaku sering menanyakan kapan akan pulang kampung.
"Motor saya dicuri saat saya tidur. Pelaku mengambil tas yang berisi kunci motor dan dua buah HP," ucap pria yang tinggal di Kaba-kaba Tabanan itu, Jumat (27/12/2024).
Baca juga: Polres Bangli Ungkap Kasus Penipuan Pegawai Kontrak hingga Pencurian Brankas Bernilai Ratusan Juta
Disebutkan, saat bangun dari proyek pembuatan saluran irigasi, dirinya sudah tidak melihat tas dan motornya.
Sehingga kasus itu pun dilaporkan ke Polres Tabanan.
"Saya berterimakasih kepada polres Tabanan karena sudah menangani kasus dengan baik. Sehingga pelaku dan motor saya ditemukan," ucapnya.
Sementara Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma menyebutkan, dengan adanya laporan pencurian itu di Kantor Bendungan Telaga Tunjung Kerambitan, Tim Ciung Wanara Satreskrim Polres Tabanan bersama anggota Polsek Kerambitan melaksanakan olah TKP.
Baca juga: Driver Online Jadi Tersangka, Lakukan Pencurian Dompet Milik Penumpang Yang Tertinggal Di Denpasar
Berdasarkan keterangan saksi-saksi di sekitar TKP Tim mendapatkan identitas yang dicurigai sebagai pelaku.
"Jadi setelah kami tlusuri, pelaku ini sempat menjaminkan HP saat membeli bahan bakar (BBM) untuk kendaraan N-MAX yang dikendarainya atau yang dicuri. Setelah diperiksa, ciri-ciri Sepeda motor dan HP ternyata barang yang hilang di TKP," jelasnya.
Tim pun langsung melakukan pengejaran, hingga berhasil mengamankan pelaku SA di sekitar wilayah Desa Samsam, Kerambitan.
Selain mengamankan pelaku polisi juga berhasil mengamankan unit sepeda motor Yamaha N-Max dari pelaku.
Baca juga: Setelah Jalani Pidana 10 Bulan Akibat Kasus Pencurian di Bali, Seorang WNA Langsung Dideportasi
"Jadi pelaku ini merupakan residivis terkait perkara Pencurian Sepeda Motor di daerah Purwodadi, Kabupaten Grobogan dan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan," jelasnya.
Saat ini pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.
"Kami.masih dalami kasusnya, kemana motor ini akan dibawa. Yang jelas pelaku mencuri karena kebutuhan ekonomi," imbuhnya. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Tabanan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.