Berita Denpasar

Driver Online Jadi Tersangka, Lakukan Pencurian Dompet Milik Penumpang Yang Tertinggal Di Denpasar

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan guna mengungkap kejadian tindak pidana pencurian itu. 

istimewa
Kapolsek Densel, Kompol Herson Djuanda, SH, bersama Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi - Driver Online Jadi Tersangka, Lakukan Pencurian Dompet Milik Penumpang Yang Tertinggal Di Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang driver online, Febriyanto (24) akhirnya dibekuk polisi usai melakukan tindak pidana pencurian terhadap penumpangnya.

Aksi kriminal itu dilakukan pemuda asal Jember di depan Warung Kumpi, Jalan Sekuta, Sanur, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, pada Minggu 29 September 2024.

Saat itu korban berinisial FF dan keluarga hendak menuju ke Homestay Kubu Kumpi Sanur lalu mengorder kendaraan online, dan saat sampai di tujuan sesuai aplikasi biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 34 ribu.

Namun saat hendak membayar jasa, korban tidak mempunyai uang pas hingga akhirnya harus mencari di dalam tas. 

Baca juga: Ribuan Driver Ojol & Kurir Matikan Aplikasi! Pemerintah Perlu Buat Regulasi untuk Beri Perlindungan

Saat itu korban meletakkan dompetnya di kursi penumpang di sebelah kursi sopir. 

Kemudian menyerahkan uang pembayaran kepada driver tersebut.

Korban lalu masuk ke dalam Homestay Kubu Kumpi. 

Selanjutnya korban mencari-cari dompetnya ternyata tidak ada atau hilang, dan menyadari bahwa dompetnya tertinggal di jok kursi penumpang, dan dibawa kabur oleh driver. 

"Tersangka mengambil dengan mudah karena barang korban tertinggal di mobil," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Selasa 22 Oktober 2024. 

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan guna mengungkap kejadian tindak pidana pencurian itu. 

Bahwa dari hasil penyelidikan diketahui driver Febriyanto adalah pelakunya, dan kemudian dilakukan penangkapan di kediamannya di Jalan Palapa VII A Sidakarya, Denpasar Selatan. 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dompet kulit warna hitam merk Elizabeth, KTP dan SIM milik korban serta sebuah kartu member.

"Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan tersangka yaitu Pasal 362 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," jelasnya.  (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved