Bule Berulah di Bali

Setelah Jalani Pidana 10 Bulan Akibat Kasus Pencurian di Bali, Seorang WNA Langsung Dideportasi

Tak memerlukan waktu lama untuk mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan, SH secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 362 KUHP

istimewa
Setelah Jalani Pidana 10 Bulan Akibat Kasus Pencurian, Seorang WNA Maroko Langsung Dideportasi Dari Bali 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menegakkan hukum keimigrasian secara tegas kali ini dengan mendeportasi WN Maroko berinisial SH (22).

Di mana SH diduga melakukan kegiatan yang dianggap berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. 

Dalam hal ini SH terbukti melakukan tindak pidana pencurian tas di salah satu Kelab Malam di wilayah Kuta, Badung, Bali.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan, SH terakhir kali masuk ke Indonesia pada 19 Desember 2023, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA).

Baca juga: Diduga Praktik Prostitusi Online di Bali, Rudenim Deportasi WNA Asal Uganda

“Baru beberapa hari menghirup udara segar di Bali, SH harus berhadapan dengan hukum di Indonesia setelah dirinya dilaporkan oleh seorang wanita yang merasa kehilangan ponselnya di Kelab Malam LF di bilangan Kuta,” ujar Gede Dudy, dalam keterangannya pada Selasa 29 Oktober 2024.

Dari laporan masyarakat tersebut, pihak kepolisian berhasil membekuk SH dan ia pun diboyong ke Polsek Kuta. 

Tak memerlukan waktu lama untuk mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan, SH secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 362 KUHP dan berakhir pidana di Bali

Hakim menjatuhi hukuman pidana kurungan selama 10 bulan.

Dalam hal keimigrasian, SH juga dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Usai menjalani masa kurungan, SH tak lagi bisa hidup bebas, ia diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada kesempatan pertama untuk dipersiapkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. 

Namun, karena pendeportasian belum dapat segera dilakukan, SH dilimpahkan ke Rudenim Denpasar pada 23 September 2024 untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut.

Pada Senin 28 Oktober 2024 kemarin, SH telah dideportasi ke kampung halamannya yakni Maroko melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Kami terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali, khususnya dengan penegakan hukum terhadap warga negara asing bermasalah,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu.

Setiap pelanggaran, baik terkait keimigrasian maupun keterlibatan dalam tindak pidana lainnya, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama jika diperlukan,” tambah Gede Dudy. 

Selain itu, untuk kasus yang lebih serius, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan kepada warga negara asing yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum. 

“Namun, keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan semua aspek dari setiap kasus," jelasnya.(*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved