Penghapusan Hutang UMKM
Penghapusan Hutang UMKM Fase Pertama Dimulai Pada Bulan Januari 2025, Total 1 Juta UMKM
Hal tersebut diungkapkan oleh, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman saat berkunjung ke Tuksedo Studio, Ketewel, Gianyar, Bali pada Selasa 31 Desember 2024.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM diterbitkan, pada bulan pertengahan Januari 2025 akan dilakukan fase pertama untuk penghapusan hutang UMKM.
Hal tersebut diungkapkan oleh, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman saat berkunjung ke Tuksedo Studio, Ketewel, Gianyar, Bali pada Selasa 31 Desember 2024.
“Jadi nanti kita bulan Januari pertengahan kita mau launching fase pertama terkait beberapa penggiat-penggiat UMKM yang mendapatkan fasilitas penghapusan UMKM, tunggu tanggal mainnya,” jelas, Maman.
Maman juga menjelaskan bagaimana sistematika dari penghapusan hutang UMKM.
Ketika akan melakukan penghapusan hutang UMKM terdapat dua boxs diantaranya boxs hapus buku dan boxs hapus tagih.
“Kalau dihapus tagihkan harus masuk hapus buku, nah yang sudah masuk dari daftar list daftar buku ada kurang lebih satu juta seluruh Indonesia, nah ini lah yang akan kita pindahkan dengan hapus tagih dan ada beberapa syarat-syaratnya,” tutupnya.
Baca juga: VIDEO Para Penumpang Trans Metro Dewata Berharap Bus Tetap Beroperasi di Bali Tahun 2025
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto akan membuat program penghapusan hutang untuk UMKM, petani dan nelayan.
Berikut kriteria pemberian penghapusan utang kepada pelaku UMKM diantaranya Penerima manfaat merupakan nasabah dari Bank Himbara.
Merupakan pelaku UMKM di tiga bidang yakni Bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan.
Bidang perikanan dan kelautan.
Belaku UMKM, seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain. Terkena beberapa permasalahan, seperti gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, I Wayan Ekadina selaku Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali mengatakan jumlah UMKM di Bali sebanyak 442.838 UMKM.
“Nah jadi ada berapa UMKM yang memiliki hutang macet itu adanya di OJK. Kita tidak ada mengakses seperti itu tidak bisa kita mengakses, tetapi untuk menindaklanjuti PP itu kalau sudah ada juknisnya kami akan kolaborasi dan mendata itu yang seperti apa yang dihapus, macet sesuai slingnya OJK termasuk hutang-hutang lainnya itu kita belum tahu persis,” kata, Eka pada, Kamis 7 November 2024.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.