Diskon Tarif Listrik

Berlaku Hari Ini! Begini Mekanisme Diskon 50 Persen Tarif Listrik Bagi Pelanggan Rumah Tangga PLN

Mulai 1 Januari 2025, pelanggan rumah tangga PT PLN dengan daya terpasang hingga 2.200 VA dapat menikmati diskon 50 persen untuk tarif listrik.

|
Editor: Putu Kartika Viktriani
Istimewa
Ilustrasi token listrik - Berlaku Hari Ini! Begini Mekanisme Diskon 50 Persen Tarif Listrik Bagi Pelanggan Rumah Tangga PLN 

Pelanggan hanya membayar setengah dari harga pembelian token bulan sebelumnya untuk mendapatkan jumlah kWh yang sama.

Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, mengimbau agar pelanggan tetap bijak dalam menggunakan listrik meskipun mendapatkan insentif ini.

PLN juga menetapkan batasan kWh untuk mencegah praktik penimbunan.

Efisiensi Operasional dan Dukungan Kemandirian Energi

Dalam pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah meminta PLN untuk menjaga pelayanan optimal kepada pelanggan dan memastikan efisiensi operasional tetap terjaga. Masyarakat juga diharapkan memanfaatkan insentif ini secara hemat guna mendukung kemandirian energi nasional.

“Masyarakat diharapkan menggunakan energi listrik dengan lebih hemat dan bijak untuk mendukung kemandirian energi,” tambah Jisman.

Kaitan dengan Kenaikan PPN

Kebijakan diskon tarif listrik ini dirancang untuk membantu masyarakat menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada tahun 2025.

Namun, pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA tidak termasuk dalam kebijakan ini dan tetap dikenakan tarif PPN 12 persen.

Dengan insentif ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan energi listrik sembari mendukung kemandirian energi nasional.

Optimalkan pemanfaatan insentif ini untuk kebutuhan yang produktif, dan terus hemat energi demi keberlanjutan lingkungan serta ekonomi keluarga Anda.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved