Diskon Tarif Listrik

Berlaku Hari Ini! Begini Mekanisme Diskon 50 Persen Tarif Listrik Bagi Pelanggan Rumah Tangga PLN

Mulai 1 Januari 2025, pelanggan rumah tangga PT PLN dengan daya terpasang hingga 2.200 VA dapat menikmati diskon 50 persen untuk tarif listrik.

|
Editor: Putu Kartika Viktriani
Istimewa
Ilustrasi token listrik - Berlaku Hari Ini! Begini Mekanisme Diskon 50 Persen Tarif Listrik Bagi Pelanggan Rumah Tangga PLN 

TRIBUN-BALI.COM - Berlaku Hari Ini! Begini Mekanisme Diskon 50 Persen Tarif Listrik Bagi Pelanggan Rumah Tangga PLN

Mulai 1 Januari 2025, pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang hingga 2.200 VA dapat menikmati diskon 50 persen untuk tarif listrik.

Kebijakan yang berlangsung hingga Februari 2025 ini diberikan secara otomatis melalui sistem PLN, baik untuk pelanggan pascabayar maupun prabayar, sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan.

Dengan insentif ini, pelanggan hanya perlu membayar setengah dari tagihan atau harga token listrik untuk mendapatkan jumlah kWh yang sama.

Pemerintah mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini secara bijak dan hemat guna mendukung keberlanjutan energi nasional.

Baca juga: Kebutuhan Pokok Bebas PPN, Ini Daftar Barang & Jasa yang Kena PPN 12 Persen, Berlaku 1 Januari 2025

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan kebijakan diskon 50 persen untuk tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang hingga 2.200 VA. 

Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yakni pada Januari dan Februari 2025, sebagai bagian dari upaya mendukung daya beli masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan di tengah tantangan ekonomi.

Poin Penting Kebijakan Diskon Tarif Listrik

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan memberikan manfaat kepada sekitar 81,42 juta pelanggan PLN.

 

Diskon ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 dan berlaku otomatis melalui sistem PLN untuk pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

“Untuk menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah memberikan stimulus biaya listrik berupa diskon 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PT PLN dengan daya terpasang hingga 2.200 VA,” ujar Jisman dalam konferensi pers di Jakarta pada 31 Desember 2024.

Mekanisme Pemberian Diskon

Pelanggan Pascabayar

Diskon diterapkan pada tagihan listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (dibayar pada Februari 2025) dan pemakaian bulan Februari 2025 (dibayar pada Maret 2025).

Pelanggan Prabayar

Diskon diberikan langsung saat pembelian token listrik di bulan Januari dan Februari 2025.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved