bisnis

PNBP SDA Perikanan Tembus Rp1,05 Triliun di 2024, Simak Penjelasannya Berikut Ini 

Penerapan PNBP pascaproduksi telah KKP terapkan sejak tahun 2023 sebagai bagian dari implementasi penangkapan ikan terukur (PIT).  

kompas.com
Ilustrasi uang - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat perolehan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di subsektor perikanan tangkap menembus Rp 1,053 triliun pada tahun 2024. 

TRIBUN-BALI.COM -  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat perolehan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di subsektor perikanan tangkap menembus Rp 1,053 triliun pada tahun 2024.

Adapun, total PNPB KKP sampai menjelang akhir tahun mencapai Rp 2,16 triliun.  Capaian kinerja sektor perikanan tangkap terdiri dari torehan PNBP sumber daya alam (SDA) sebesar Rp 955,39 miliar dan non SDA yang berasal dari imbal jasa unit pelaksana teknis (UPT) sebesar Rp 101,193 miliar.

Penerapan PNBP pascaproduksi telah KKP terapkan sejak tahun 2023 sebagai bagian dari implementasi penangkapan ikan terukur (PIT).  

Baca juga: Inflasi Desember 2024 Capai 0,44 Persen, Didorong Makanan, Minuman Hingga Tembakau 

Baca juga: Lampaui Target, Investasi di Badung Tembus Rp 13 Triliun Sampai Triwulan III

Jika dibandingkan dengan peroleh tahun lalu, terjadi peningkatan perolehan PNBP perikanan tangkap sebesar 30 persen pada tahun ini.

Menurut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif, raihan ini merupakan andil bersama pemerintah dengan para pelaku usaha perikanan. Kepatuhan pelaku usaha, dinilainya menjadi salah satu faktor keberhasilan tersebut. 

“Perolehan ini menjadi bukti PNBP pascaproduksi sebagai bentuk keadilan berusaha. Pembayaran PNBP disesuaikan dengan jumlah ikan hasil tangkapan setelah didaratkan,” ujar Latif dalam keterangan pers, Kamis (2/1).

Lebih lanjut Latif menerangkan, perolehan PNBP ini nantinya akan dikembalikan ke masyarakat kelautan dan perikanan. Tujuannya untuk mendukung produktivitas dan peningkatan kesejahteraan nelayan kecil.

“Hasil PNBP kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan termasuk program bantuan bagi nelayan kecil, berupa peningkatan kapasitas dan pemberdayaan,” ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan PNBP pascaproduksi ini diterapkan untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi.

Sekaligus keberlanjutan sumber daya akan lebih terjaga demi ekonomi biru, laut sehat dan Indonesia sejahtera. (kontan)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved