Berita Denpasar
WASPADA Kasus Love Scamming, Kasus di Denpasar Bali, Mulai Tidur Bareng Hingga Kuras Harta Benda
WASPADA Kasus Love Scamming, Kasus di Denpasar Bali, Mulai Tidur Bareng Hingga Kuras Harta Benda
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Istilah love scamming mungkin terdengar asing, namun kejahatan ini telah ditemui di Denpasar, Bali.
Sehingga, kejahatan love scamming ini perlu di waspadai warga Bali.
Kasus teranyar pelaku love scamming yang beraksi di Denpasar berhasil diamankan di Jakarta.
Baca juga: TAK MAIN-MAIN, 7 Warga Jembrana Bali Meninggal Dunia di Luar Negeri, Berikut Catatan Lengkapnya
Meskipun paras tak terlalu rupawan, pelaku love scamming Muhamad Iqbal Pangestu (32) mampu memperdaya wanita untuk dikuras harta bendanya hingga puluhan juta rupiah.
Modus love scamming yaitu berpacaran dengan korbannya.
Ko love scamming seorang perempuan berinisial LVM (25) yang beralamat di Jalan Tukad Batanghari no 82, Panjer, Denpasar Selatan, pada Jumat 13 Desember 2024.
Baca juga: UJI NYALI, Mendaki Gunung Agung Seorang Diri, WNA Korea Selatan Hilang, Ungkap Ini di Telepon
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menyampaikan, bahwa pelaku Iqbal memang kerap singgah di kediaman korban.
Tepatnya di hari terakhir korban meyakini pelaku adalah pacarnya satu-satunya sebelum kabur ke Jakarta.
Diketahui love scamming adalah salah satu modus dalam cybercrime.
Dimana pelaku love scamming menggunakan identitas palsu sehingga korban jatuh cinta kepadanya.
Pelaku dan korban berkenalan dari media sosial, setelah mendapatkan hati dan kepercayaan korban, pelaku menggunakan berbagai cara untuk melakukan aksinya.
"Mereka berpacaran sejak bulan November 2024, pelaku sering singgah di kosan tempat korban tinggal," ungkap AKP Sukadi, pada Jumat 3 Januari 2025.
Namun, sepandai-pandainya tupai melompat pada akhirnya jatuh juga, Iqbal tak pandai-pandai amat.
Pria kelahiran Jakarta ini menggunakan kartu ATM milik korban untuk berbelanja sehingga memudahkan kepolisian untuk melacak.
"Saat itu pelaku tidur di kosan korban, pelaku pagi harinya meninggalkan korban dengan sudah ambil barang berharga dan kartu ATM korban. ATM korban juga terdeteksi digunakan tarik uang dan belanja oleh pelaku." tutur dia.
"Pelaku berada di Bali sejak Januari 2024, ia pergi meninggalkan Bali sejak Desember setelah menipu korban terakhirnya ini," imbuh AKP Sukadi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan dari para saksi dan olah TKP, diketahui pelaku berada di Kabupaten Tangerang dan tinggal di apartemen Casa de Parco, Serpong Damai.
Tim Polsek Denpasar Selatan berkoordinasi dengan tim dari Polda Metro Jaya akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sebuah apartemennya, pada Rabu 2 Januari 2025.
Pelaku love scamming beserta barang bukti digiring ke Polsek Denpasar Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Hasil penjualan dari menipu korban yang di Denpasar digunakan untuk menyewa apartement harian," ujarnya.
Adapun motif pelaku melancarkan aksi pencurian karena pelaku sejatinya adalah penangguran namun berbekal "ilmu" memperdaya korban, akhirnya pelaku membuat korban percaya dengan identitas palsu pelaku.
Korban kehilangan harta benda berupa HP Iphone 15, 2 buah kamera Canon, 1 Laptop, kartu ATM BCA dan kalung emas yang raib digondol pelaku Iqbal.
Korban menyadarinya saat bangun tidur dan mau mengambil HP yang berada di meja rias sudah tidak ada, korban juga curiga dompetnya yang dalam keadaan terbuka setelah dicek ada beberapa barang yang hilang.
"Pelaku mengakui hasil dari kejahatannya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, handphone korban dijual di mall daerah Tangerang dan beberapa barang digadaikan. Pelaku residivis kasus yang sama 2022 di Jakarta," bebernya. (*)
| TEREKAM CCTV Warung, Korban Pergoki Aksi Pencurian Tabung Gas, Pelaku Langsung Dikejar |
|
|---|
| Petugas Nyamar COD di Medsos, Residivis Curanmor Lintas Kabupaten Diringkus Polsek Denbar |
|
|---|
| Sejak Januari hingga April 2026, DLHK Denpasar Tanam 234 Pohon, Kompensasi Penebangan 65 Pohon |
|
|---|
| Maling Motor di Gudang Furniture Bali, AHM Jual Motor Curian Rp 1,9 Juta di Marketplace FB |
|
|---|
| Menang di PN Denpasar, Pihak Lawan Sebut Putusan Cacat Hukum, PH Luruskan Narasi Soal Pertanahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-mesum_20171130_213035.jpg)