Kecelakaan Hari Ini

Pasutri dan Anaknya Tewas Kecelakaan di Jalan Hang Tuah, Tangis Anjani Pecah Saat Penguburan

Pasutri dan Anaknya Tewas Kecelakaan di Jalan Hang Tuah, Tangis Anjani Pecah Saat Penguburan

istimewa
ilustrasi kecelakaan. 

TRIBUN-BALI.COM - Insiden kecelakaan hingga sebabkan tiga nyawa melayang di awal tahun 2025 meninggalkan duka cita yang mendalam.

Tak ada yang menyangka nyawa ketiga korban bakal direnggut melalui kecelakaan tragis pada awal tahun 1 Januari 2025.

Ketiga korban tewas dalam kecelakaan tragis di Jalan Hang Tuah,  Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Baca juga: AWAL 2025! Satu Keluarga Terlibat Kecelakaan Tragis di Buleleng, Bayi Made Artana Jadi Korban

Identitas ketiga korban kecelakaan yaitu, Anton Sujarwo (30), bersama istri, Afrianti (42), dan anak, Aditia Aprilio Anjani (10).

Pasca kecelakaan, kini keluarga tersebut hanya menyisakan anak sulung pasutri tersebut yaitu, Alda Fitria Anjani.

Baca juga: VIRAL Aksi Begal Alat Vital Wanita di Seririt Buleleng, Pelaku Katakan ini Pakai Bahasa Bali

Anjani tak pernah menyangka bakal ditinggalkan orang-orang tercintanya melalui kecelakaan tragis di awal tahun 2025.

Namun, demikianlah fakta yang telah tergariskan, tangis Anjani pun tak terbendung saat penguburan ketiga jenazah.

Rumah duka di Jalan Uka, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru pun dipenuhi pelayat.

Jenazah ketiga korban kecelakaaan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tampan, Jalan Uka, Pekanbaru dengan makam berdampingan.

Keluarga korban menyatakan, saat kecelakaan tragis tersebut, ketiga korban dalam perjalanan ke Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, untuk mengunjungi keluarga suami Afrianti.

Peristiwa kecelakaan ini terjadi saat sepeda motor matik yang dikendarai Anton, sambil membonceng istri dan anaknya, ditabrak mobil Calya F 1817 VI.

Pengemudinya, Antoni Romansyah (44), berada di bawah pengaruh narkoba usai berpesta di malam tahun baru.

“Ketiga korban ditabrak mobil yang pengemudinya positif amphetamine dan methamphetamine,” ungkap Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa.

Akibat kecelakaan, Afrianti dan Aditia meninggal di lokasi, sementara Anton meninggal di rumah sakit akibat luka berat.

Antoni Romansyah bersama dua penumpangnya, Lidia Rustiawati (25) dan Deni (30), kini telah diamankan polisi.

Antoni ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Keluarga korban berharap keadilan ditegakkan bagi pelaku yang telah merenggut nyawa satu keluarga sekaligus.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved