Berita Buleleng
AWAL 2025! Satu Keluarga Terlibat Kecelakaan Tragis di Buleleng, Bayi Made Artana Jadi Korban
AWAL 2025! Satu Keluarga Terlibat Kecelakaan Tragis di Buleleng, Bayi Made Artana Jadi Korban
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Membuka awal tahun 2025, kecelakaan tragis terjadi di jalan jurusan Singaraja menuju Karangasem.
Insiden kecelakaan pada 1 Januari 2025 itu menimpa keluarga Made Artana warga Banjar Dinas Suka Darma, Desa/Kecamatan Tejakula, Buleleng.
Peristiwa kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 15.30 WITA itu menewaskan bayi Made Artana dan istri yang baru berusia 6 bulan.
Baca juga: Harga BBM 3 Januari 2025 di Bali, Jakarta dan Se-Indonesia, Pertamax Naik Jadi Rp12.500/liter
Dari data kepolisian diketahui, TKP kecelakaan berada di wilayah Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Kapolsek Kubutambahan, AKP Kadek Robin Yohana saat dikonfirmasi membenarkan adanya kecelakaan tersebut.
Dikatakan dia, peristiwa kecelakaan itu dialami Made Artana yang mengendarai sepeda motor Yamaha Fazzio DK 3791 UBN dengan Gede Pancara Satra Wiguna yang mengendarai Honda Beat DK 6180 UBL.
Baca juga: Promo Terbaik di Indomaret 3 Januari, Harga Minyak Goreng Larrist 2 Liter Rp36.700, Tropical 39.400
"Pada saat kecelakaan itu, Made Artana membonceng keluarganya.
Diantaranya istri atas nama Putu Juni Antari (34), serta dua anaknya Komang Diah Safira (6) dan bayi Ketut Nanda Putri (6 bulan)," ungkapnya dikonfirmasi Kamis (2/1/2025).
Sementara saat kecelakaaan, pengendara motor Honda Beat, lanjutnya, membonceng satu orang, Yakni Gusti Agung Pastika Mandala.
"Keduanya asal Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng," ucapnya.
Lebih lanjut diterangkan, kecelakaan berawal saat Gede Pancara datang dari arah timur menuju barat, atau dari arah Amplapura menuju Singaraja.
Pemuda 22 tahun itu mengendarai motor dengan kecepatan tinggi.
Hingga di dekat lokasi kecelakaaan, Gede Pancara banting stir, dengan maksud menghindari genangan air.
Sayangnya ia mengambil haluan terlalu ke kanan.
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Marcos Terancam Hukuman 7 Tahun Bui, Tega Embat Tas Belanja IRT di Buleleng Bali |
![]() |
---|
Masalah Kesehatan Mata, Direktur Operasional PT BPR Bank Buleleng 45 Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Reklame di Buleleng Bali Ditata, Masyarakat Bisa Dapat Uang Dari Sewa Lahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.