Berita Buleleng

KOCAN Terancam 4 Tahun Penjara Usai Nekat Tipu Bule dengan Modus Jual Paket Wisata Menyelam

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengungkapkan, peristiwa penipuan itu terjadi pada 16 Juni 2025 sekitar pukul 14.00

Tribun Bali/ Muhammad Fredey Mercury 
DITANGKAP - Komang Mertayasa alias Kocan ditangkap Polres Bueleleng. Pria 48 tahun berulang kali melakukan penipuan dengan sasaran WNA 

TRIBUN-BALI.COM - Spesialis penipu jasa paket wisata menyelam (diving) di Buleleng akhirnya tertangkap. Pelakunya diketahui bernama Komang Mertayasa alias Kocan alias Doki asal Banjar Dinas Celukbuluh, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng

Aksi penipuan yang dilakukan Kocan tentunya menimbulkan citra negatif bagi pariwisata di Buleleng. Informasinya, Kocan sudah berulang kali dilaporkan. Namun proses hukum tidak bisa berlanjut, karena korban sudah pulang ke negaranya. 

Hingga pada 17 Juni 2025, pria 48 tahun itu kembali dilaporkan oleh Curtis William Dyke. Warga negara Inggris itu tertipu dengan kerugian mencapai Rp3,4 juta. 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengungkapkan, peristiwa penipuan itu terjadi pada 16 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 Wita. Curtis yang saat itu sedang bersantai di restoran, tiba-tiba didatangi oleh Kocan, kemudian ditawari paket wisata menyelam. 

Baca juga: NILAI 2 Ranperda Sangat Penting! Bupati Kembang: Soal BUMDES, Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO

Baca juga: 5 PELAKU Kriminal Ditangkap! Polisi Tuntaskan Empat Kasus Kriminal di Nusa Penida

"Pelaku memperlihatkan website lain bernama New Tirta Dive, kemudian memperlihatkan rating dan foto-foto dari pulau Menjangan untuk meyakinkan korban," jelasnya, Kamis (13/11)

Tak hanya itu, Kocan juga mengaku punya sertifikat PADI, atau lisensi menyelam yang dikeluarkan oleh Professional Association of Diving Instructors. Kocan juga meyakinkan Curtis dengan menjamin keselamatannya. "Karena ratingnya bagus serta perkataan pelaku sangat meyakinkan, akhirnya terjadi pembayaran senilai Rp3,4 juta secara tunai," ungkapnya. 

Setelah pembayaran diterima, Kocan mengatakan akan menjemput Curtis keesokan harinya pukul 08.30 Wita. Namun esoknya setelah ditunggu-tunggu, Kocan tak kunjung datang. Pun setelah dihubungi, ponselnya tidak aktif. "Karena merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polres Buleleng untuk penanganan lebih lanjut," ujarnya. 

AKP Widura mengatakan, penipuan yang dilakukan Kocan ini sudah lama dan berulang kali. Modusnya selalu sama, yakni menjual jasa wisata menyelam. Sasarannya adalah Warga Negara Asing (WNA). Ada WNA Tiongkok hingga Inggris.

"Memang nipunya sudah lama, cuma waktu dulu belum selesai perkaranya. Jadi kita lanjutkan lagi perkaranya, karena ada petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi untuk kelengkapan berkas perkaranya," sebutnya. 

Nominal penipuan berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per orang. Nominal tinggi ini karena Kocan sengaja menyasar WNA yang ingin tour short time dengan lokasi cukup jauh. Seperti di Pulau Menjangan. 

"Dia bukan termasuk agen dari suatu perusahaan. Dia hanya menjual nama-nama dari perusahaan terkenal. Penipuan ini dilakukan seorang diri, yang hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya. 

Atas perbuatannya Kocan disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved