Berita Bali
Jawab Enam Tuntutan FPDP, Ketua Komisi 3 DPRD Bali Tak Bisa Lakukan Pembatasan Driver Ber-KTP Bali
Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali saat melakukan aksi ke DPRD Bali menyampaikan enam tuntutan yang menandakan bahwa pariwisata Bali
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Jawab Enam Tuntutan FPDP, Ketua Komisi 3 DPRD Bali Tak Bisa Lakukan Pembatasan Driver Ber-KTP Bali
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali saat melakukan aksi ke DPRD Bali menyampaikan enam tuntutan yang menandakan bahwa pariwisata Bali sedang tidak baik-baik saja.
Enam tuntutan tersebut yakni melakukan pembatasan kuota mobil taxi online Bali, menertibkan dan menata ulang keberadaan vendor-vendor Angkutan Sewa Khusus di Bali termasuk juga rental mobil dan motor, membuat standarisasi tarif untuk Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Baca juga: FPDP Bali Gelar Aksi 1.000 Driver Pariwisata, Keluhkan Maraknya Ojol Non DK
Melakukan pembatasan rekrutmen driver hanya KTP Bali, mewajibkan mobil pariwisata benopol Bali (Plat DK) dan juga memasang identitas yang jelas di kendaraa dan melakukan standarisasi pada driver pariwisata yang berasal dari luar Bali.
Menanggapi enam tuntutan tersebut, Ketua Komisi 3 DPRD Bali, Nyoman Suyasa memaparkan jawaban dari enam tuntutan tersebut.
Tuntutan melakukan pembatasan kuota mobil taxi online Bali, jawabannya yakni tuntutan aksi dapat dipenuhi, tetapi dengan melakukan kajian terlebih dahulu.
Baca juga: Seribu Driver Pariwisata Bali Akan Lakukan Aksi, Tuntut Pembatasan Transportasi Online
“Berdasarkan kajian Kebutuhan Angkutan Pariwisata, Sewa, dan Taksi tahun 2015, proyeksi kebutuhan angkutan sewa pada tahun 2020 adalah 23.754 unit, baik untuk angkutan sewa khusus (online) maupun angkutan sewa umum (angkutan konvensional yang terdaftar di Jakarta),” jelas Suyasa.
Berdasarkan catatan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, jumlah Angkutan Sewa Khusus beraplikasi saat ini adalah 10.854 unit.
Jumlah ini masih lebih rendah 45,7 persen dari proyeksi kebutuhan angkutan sewa pada tahun 2020.
Dari jumlah ini, tidak diketahui dengan pasti jumlah Angkutan Sewa Khusus yang beroperasi di lapangan, karena dashboard operasi tidak disampaikan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
Perlu dilakukan review yang melibatkan studi lapangan secara komprehensif berkaitan dengan permintaan dan penyediaan yang ada dengan memanfaatkan informasi kuantitas layanan dan kinerjanya (waktu tunggu, pelayanan pengemudi, pelayanan umpan balik, emergency, dan lost and found).
Tuntutan menertibkan dan menata ulang keberadaan vendor-vendor angkutan sewa khusus di Bali termasuk juga rental mobil dan motor jawaban dari DPRD Bali bahwa menyetujui hal tersebut.
Suyasa memaparkan dalam hal ini DPRD Provinsi Bali akan mendorong dan memastikan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Perhubungan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM.118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali.
“Dinas Perhubungan Provinsi Bali bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/DPRD-Bali-jawab-enam-tuntutan-Forum-Perjuangan-Driver-Pariwisata-Bali.jpg)