Ojol Non DK di Bali

Ketua DPRD Bali Pastikan Driver Pariwisata BerKTP Bali, Akan Ubah Pergub 40 Tahun 2019 Jadi Perda 

Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack) mengatakan DPRD Bali akan mendorong serta memastikan pengemudi angkutan sewa khusus dan angkutan

|
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya saat diwawancarai terkait driver pariwisata Bali, Senin 6 Januari 2025 

Ketua DPRD Bali Pastikan Driver Pariwisata BerKTP Bali, Akan Ubah Pergub 40 Tahun 2019 Jadi Perda 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack) mengatakan DPRD Bali akan mendorong serta memastikan pengemudi angkutan sewa khusus dan angkutan pariwisata ber-KTP dan berdomisili di Bali

“Kalau berbicara KTP berlaku di seluruh Indonesia, cuma untuk penertibannya kan bisa diatur di dalam peraturan daerah nanti."

"Jangan sampai ada oknum-oknum yang mungkin dalam pelaksanaannya itu memalsukan identitas atau yang disebut dengan identitas palsu."

Baca juga: Driver Pariwisata Bali Sampaikan Tamu Jemput Tamu Hingga Polisi Tak Berjaga Saat Macet

"Ini tentu kita berkoordinasi lagi dengan jajaran di inspektorat, terutama kepada seluruh kepala desa yang ada di Provinsi Bali,” kata, Dewa Jack pada saat penyampaian aspirasi FPDP Bali, Senin 6 Januari 2025. 

Mengenai pembuatan Call Center atau layanan pengaduan driver, Dewa Jack mengatakan masih sedang dibicarakan.

Sambil menanti apakah pengaduan akan dibuatkan di Infokom atau Dinas Perhubungan atau bahkan pada kedua instansi tersebut.

Baca juga: FPDP Bali Gelar Aksi 1.000 Driver Pariwisata, Keluhkan Maraknya Ojol Non DK

“Yang sekarang ini adalah yang urgent dulu, cara berkomunikasi yang benar jangan sampai saudara-saudara driver ini kita di lapangan mengekseskusi cara sendiri,” bebernya. 

Ia juga meminta agar Komisi 1 dan 3 DPRD Bali agar segera melakukan sidak ke Bandara I Gusti Ngurah Rai terkait aduan tamu jemput tamu yang dikeluhkan para driver.

Sidak dilakukan di bandara sebab laporan berasal dari kegiatan antar jemput di bandara. 

Baca juga: FPDP Bali Gelar Aksi 1.000 Driver Pariwisata, Keluhkan Maraknya Ojol Non DK

“Nanti misalkan berkembang ke daerah-daerah wisata dan tujuan wisata kami akan proses,” sambungnya. 

Dewa Jack juga mendorong agar Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang layanan angkutan sewa khusus di Bali agar ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah.

Sehingga mempunyai kekuatan hukum yang lebih tinggi dan lebih kuat. Serta ada sanksi apabila terjadi pelanggaran.

“Dalam proses terbentuknya Perda, diminta bersediaan memberikan masukan kepada Ketua Pansus yang kita bentuk nanti."

"Perda yang butuh kajian karena ada aturan hukum di atasnya kira-kira Perdanya berjudul Moda Transportasi secara Menyeluruh, jadi tidak lagi mengkhusus,” tandasnya. 

Proses pengubahan Pergub ke Perda ini akan dimulai pada Minggu ini dengan membuka Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di badan Legislasi di DPRD Bali serta Badan Musyawarah untuk menjadwalkan. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved