Berita Bali

VIRAL! Polda Bali Bantah Tolak Laporan Turis Asing Asal Turki, Jansen: Hanya Diminta Lengkapi Bukti

Kombes Pol Jansen menegaskan, bahwa tidak ada penolakan terhadap laporan dari WNA asal Turki seperti yang viral di media sosial tersebut.

ISTIMEWA
BERI KETERANGAN - Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui para awak media belum lama ini. 

TRIBUN-BALI.COM – Beredar viral di media sosial, Direktorat Reserse Siber Polda Bali disebut-sebut menolak laporan Warga Negara Asing (WNA) asal Turki yang mengaku terkena penipuan villa dan paket yoga di daerah Canggu, Kuta Utara, Badung. 

Merespon hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H menjelaskan, Polda Bali bukan menolak akan tetapi hanya meminta kelengkapan terhadap peristiwa tindak pidana yang dimaksud WNA Turki tersebut. 

"Untuk diketahui bahwa prosedur terkait Laporan Polisi harus berdasarkan bukti-bukti yang jelas, Polda Bali pasti melayani dan menerima laporan apapun itu terkait dugaan tindak pidana," jelas Kabid Humas Polda Bali, Rabu (8/1).

Baca juga: PULUHAN Personel Polres Badung Dites Urine, Propam Polda Bali Sebut Penegakan Disiplin dan Kode Etik

Baca juga: LACAK Oknum WNA Jadi Driver & Tour Guide, Imigrasi Turunkan Tim Inteldakim Atensi Keluhan Driver!

"Kalau masih tidak cukup bukti dan saat melaporkan tidak membawa bukti-bukti terhadap dugaan peristiwa pidana, bagaimana kita akan tuangkan dalam Laporan Polisi untuk dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang ada," sambungnya. 

Kombes Pol Jansen menegaskan, bahwa tidak ada penolakan terhadap laporan dari WNA asal Turki seperti yang viral di media sosial tersebut.

"Anggota piket Ditressiber saat itu sudah menjelaskan prosedur laporan dan yang bersangkutan diminta melengkapi bukti-bukti terkait dugaan penipuan yang dialami," tutur dia. 

"Namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak datang untuk melaporkan terkait pengakuan penipuan yang dialaminya," jabar Kabid Humas Polda Bali

Adapun WNA Turki tersebut datang ke Ditressiber melapor pada Senin 6 Januari 2025 didampingi anggota Polsek Kuta atas kejadian terkait penyewaan villa dan paket yoga di daerah canggu. Sesampainya di piket Ditressiber diterima, namun bukti yang dibawa WNA Turki terkait pengakuan penipuan tersebut dinilai tidak cukup. 

"Pengakuan WNA Turki tersebut sudah melakukan pelunasan saat masih di Turki," ujar dia. 

Namun dalam perjalanan ke Bali, turis asing tersebut sempat chat melalui WhatsApp dengan admin villa tersebut dan terjadi perselisihan yang mengakibatkan WNA Turki diblokir. "Perselisihan tersebut terkait perubahan lokasi villa yang tidak sesuai dengan pesanan sehingga yang bersangkutan minta refund," kata dia.

Personel piket pun sudah menjelaskan mengenai prosedur laporan dan yang bersangkutan diarahkan untuk melengkapi bukti-bukti penipuan yang ingin dilaporkan, setelah lengkap dapat kembali lagi ke piket Ditressiber untuk dibuatkan laporan.

"Namun setelah itu hingga saat ini WNA Turki tersebut tidak kembali lagi ke piket Ditressiber Polda Bali," pungkasnya. (ian)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved