Berita Klungkung
Desa Aan Klungkung Ditetapkan Sebagai Percontohan Desa Anti Korupsi
Desa Aan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung ditetapkan menjadi Percontohan Desa Antikorupsi tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Bali
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Desa Aan Klungkung Ditetapkan Sebagai Percontohan Desa Anti Korupsi
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Desa Aan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung ditetapkan menjadi Percontohan Desa Antikorupsi tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Bali, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/1/2025).
Penetapan ditandai dengan penganugrahan penghargaan oleh Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya bersama perwakilan KPK, kepada Perbekel Desa Aan I Wayan Wira Adnyana dengan didampingi oleh Penjabat Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika bertempat di Gedung Ksirarnawa Art Center, Denpasar.
Baca juga: Program Makan Bergizi di Klungkung Masih Pendataan, Teknis Pelaksanaan Belum Jelas
Desa Aan menjadi salah satu dari sembilan desa se- Bali yang menjadi program Percontohan Desa Antikorupsi dan menerima penghargaan tersebut.
Dengan program ini Pj. Bupati Nyoman Jendrika berharap akan tercipta tata kelola desa yang bersih, transparan dan akuntabel.
Baca juga: Pj Bupati Hadiri Puncak HUT BLUD RSUD Klungkung, Tantangan Untuk Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat
"Saya ucapkan selamat kepada Desa Aan karena telah ditetapkan sebagai percontohan Desa Antikorupsi."
"Dengan penghargaan ini, saya harapkan Desa Aan dapat dijadikan percontohan bagi desa-desa lain di Kabupaten Klungkung, serta akan tercipta tata kelola desa yang bersih, transparan dan akuntabe khususnya dalam mewujudkan desa antikorupsi," ujar Pj. Bupati Nyoman Jendrika. (*)
Berita lainnya di Desa Anti Korupsi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.