Sekjen PDIP Jadi Tersangka KPK
Diperiksa Hari Ini, Hasto Kristiyanto Siap Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka di KPK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto siap jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka KPK. Simak detail persiapan, kasus, dan praperadilan yang diajukan.
TRIBUN-BALI.COM - Sejumlah persiapan matang telah dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, menjelang pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB.
Persiapan Hasto Kristiyanto Menjelang Pemeriksaan
Diketahui, Hasto mempersiapkan dirinya dengan membaca hak dan kewajibannya sebagai tersangka, bahkan sempat berkelakar tentang menyemir rambut hitam.
“Kalau ada yang nanya persiapan seperti apa? Setidaknya rambut saya sudah saya semir hitam. Tapi seperti lambang tidak ada yang abu-abu dalam hukum,” ujar Hasto.
Juru Bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli, mengungkapkan bahwa Hasto juga sudah menyiapkan mental dan fisik menghadapi proses hukum.
"Mas Hasto sudah menyiapkan lahir dan batin untuk pemeriksaan besok (hari ini)," kata Guntur Romli pada Minggu 12 Januari 2025.
KPK Bicara Soal Penahanan
KPK menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan Hasto akan langsung ditahan usai pemeriksaan, tergantung pada kecukupan alat bukti.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK Terkait Kasus Harun Masiku, Respon PDIP: Politisasi Hukum
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, “Kita tunggu apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya (untuk ditahan), tinggal kita tunggu.”
Hasto sebelumnya memastikan akan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK setelah sempat meminta penundaan pemeriksaan pada jadwal sebelumnya, yakni 6 Januari 2025.
“Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir pada 13 Januari 2025. Pada jam 10:00 WIB. Saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya,” ujar Hasto.
Dugaan Kasus dan Praperadilan
Hasto Kristiyanto dijerat dua perkara hukum, yaitu dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Kasus ini terkait dengan mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Hasto juga mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Permohonan praperadilan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana akan digelar pada Selasa 21 Januari 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.