Seputar Bali

CATAT! 144 Penyakit Tak Tercover BPJS Kesehatan di Bali, RSUD Wangaya Wajib Ikuti Aturan BPJS

RSUD Wangaya melakukan sosialisasi mengenai peraturan baru BPJS Kesehatan usai ada 144 penyakit tak akan tercover BPJS Kesehatan tahun 2025

Tribun Bali/Putu Supartika
Kepala Bidang Pelayanan Medik RS Wangaya dr. I Wayan Edi Wirawan - CATAT! 144 Penyakit Tak Tercover BPJS Kesehatan di Bali, RSUD Wangaya Wajib Ikuti Aturan BPJS 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - RSUD Wangaya melakukan sosialisasi mengenai peraturan baru BPJS Kesehatan usai ada 144 penyakit tak akan tercover BPJS Kesehatan tahun 2025.

Kepala Bidang Pelayanan Medik RS Wangaya dr. I Wayan Edi Wirawan mengatakan, dalam hal ini pihaknya wajib mengikuti aturan BPJS Kesehatan

Sehingga jika aturan nanti diketatkan terutama terkait penyakit apa saja yang bisa diyalani FKTRL yakni rumah sakit, maka pihaknya pun harus mengikuti.

Menurutnya hal itu agak sulit, utamanya pada pelayanan IGD.

Baca juga: HAPPY! Rezeki Mengaliri Shio Monyet Hingga Macan Besok 19 Januari 2025, Kesuksesan Terjamin

Hal ini karena persepsi kegawatdaruratan masyarakat dengan petugas kesehatan berbeda. 

Seperti halnya demam yang tidak bisa dilayani dengan BPJS Kesehatan di IGD, melainkan pelayanan bisa diberikan di  Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

"Tapi biasanya terpaksa kita layani, resikonya bisa tidak diklaim. Apalagi tahun ini aturan BPJS akan lebih ketat, kami harus mengikuti,” katanya.

Demikian terkait isu yang saat ini cukup ramai di media sosial, di mana ada 144 penyakit yang tidak dicover BPJS pada 2025, dr. Edi menjelaskan, aturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak tahun 2015 lalu.  

Baca juga: Pencari Koin Jagat Rusak Fasilitas Umum di Denpasar, Satpol PP Akan Berikan Sanksi Sidang Tipiring

Ini menjadi panduan praktek klinis (PPK) dokter di FKTP. 

Terhadap pelayanan 144 penyakit ini, bisa dilakukan di FKTP dalam hal ini klinik, puskesmas dan praktik dokter. 

Hal inilah yang nantinya butuh sosialisasi lebih massif. 

Termasuk juga program pemerintah yang juga tak tercover BPJS.

"Ini yang menjadi kendala di sini, terutama kalau masyarakat yang berobat ke IGD, belum mengetahui secara pasti, mana yang bisa ditangani di RS dan mana yang di FKTP," paparnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved