Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

DRIVER Ojek Asal Kintamani Kena Batunya, Buntut Sejoli Turis Ciuman di Jalanan Denpasar

DRIVER Ojek Asal Kintamani Kena Batunya, Buntut Sejoli Turis Ciuman di Jalanan Denpasar

Tayang:
istimewa
DRIVER Ojek Asal Kintamani Kena Batunya, Buntut Sejoli Turis Ciuman di Jalanan Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sempat viral driver ojek berboncengan dengan sepasang turis asing di jalan raya tanpa menggunakan helm di Kota Denpasar, Bali.

Yang menjadi sorotan adalah apa yang dilakukan kedua turis saat berkendara dengan ojek bernomor polisi DK 3912 TN itu.

Mereka melakukan ciuman bibir di jalanan Kota Denpasar.

Baca juga: UPDATE: Pelaku Pembunuhan Made Agus di Gianyar, Tewas dengan 2 Luka Tusuk di Leher dan Dada

Selain melanggar tata tertib lalu lintas, juga tidak sesuai norma dan etika yang berlaku di Indonesia. 

Setelah mengetahui kejadian itu dari viral media sosial, Satuan Lalu lintas Polresta Denpasar melakukan penelusuran dengan melacak identitas driver ojek tersebut.

Setelah ditemukan, Satuan Lalu lintas Polresta Denpasar langsung menindak driver ojek tersebut pada Selasa 14 Januari 2025.

Baca juga: SELAMAT JALAN Dwi dan Didik, Teriakan Minta Tolong di Ubung Denpasar, Diterjang Longsor Saat Tidur

Peristiwa viral itu diketahui terjadi di Jalan Teuku Umar Barat, Kota Denpasar, Bali, pada Minggu 12 Januari 2025 pukul 15.00 WITA.

Pengendara ojek berinisial INS (35) asal Kintamani, Bangli terkena penindakan berupa bukti pelanggaran (tilang) akibat ulahnya menerima dan mengizinkan penumpang dengan berbonceng lebih dari satu dan tanpa helm.

"Benar, yang bersangkutan kami tilang," kata Kasatlantas Polresta Denpasar, AKP Yusuf Dwi Admojo saat dihubungi Tribun Bali, pada Senin 20 Januari 2025.

Dijelaskan, bahwa saat itu pengendara ojek online tersebut diberhentikan penumpang di Jalan Kunti Seminyak untuk mengantar ke Jalan Pura Demak Denpasar

"Pengendara ojek sendiri tidak mengetahui apa yang dilakukan penumpang di belakang," ujar Mantan Kapolsek Kuta Utara tersebut.

Pengendara ojek tersebut terkenal tilang dengan jenis pelanggaran berboncengan lebih dari satu dan tanpa menggunakan helm saat berkendara di jalan raya. 

"Dilaksanakan tindakan dengan tilang, yang dimaksudkan dalam pasal yang dibonceng tidak menggunakan helm SNI, pasal 291(2) UU LAJ, dan boncengan lebih dari 1 pasal 292(1)," jelasnya.

Pantauan di lapangan, memang menjadi pemandangan umum, ojek online berboncengan lebih dari satu dan tidak menggunakan helm, hal ini kerap ditemui di kantong-kantong turis asing salah satunya di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali. 

Polresta Denpasar mengimbau agar masyarakat, khususnya ojek mematuhi peraturan tata tertib berlalu lintas yang berlaku. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas jadikan keselamatan sebagai kebutuhan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved