WNA di Bali
Bule Tanpa Busana Ditemukan Tak Bernyawa di Guest House Sanur
WNA Inggris ditemukan tidak bernyawa di dalam kamar mandi di sebuah penginapan di Sanur, Denpasar, Bali, Rabu 22 Januari 2025 petang.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Bule Tanpa Busana Ditemukan Tak Bernyawa di Guest House Sanur
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - WNA Inggris ditemukan tidak bernyawa di dalam kamar mandi di sebuah penginapan di Sanur, Denpasar, Bali, Rabu 22 Januari 2025 petang.
Bule yang tinggal di sebuah guest house di Jalan Danau Tamblingan, Sanur, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali tersebut ditemukan meninggal tanpa busana.
Pria berinisial AFM berusia 70 tahun itu ditemukan tewas tanpa busana dengan posisi hadap miring dengan lutut dan lengan menekuk, berada di samping kloset yang terbuka dan di bawah wastafel.
Baca juga: KRONOLOGI WNA Ngaku Dipungut Rp200 Ribu Saat Melapor, Diajak ke Ruangan Tertutup untuk Serahkan Uang
"Kejadiannya penemuan jenazah, kondisi 810 atau meninggal dunia WNA laki-laki asal Inggris, usia 70 tahun," ungkap Koordinator Ambulans Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar, Dewa Mahendra.
BPBD Kota Denpasar lantas mengerahkan ambulans Pantastis atau ambulans jenazah dari Pos Juanda yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengevakuasi korban.
Setelah dievakuasi dari dalam kamarnya, jenazah AFM lantas dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Umum Pusat Prof dr IGNG Ngoerah Kota Denpasar.
Baca juga: Dua Personel SPKT Polsek Kuta Ditahan, Pungli ke WNA, Diajak ke Ruangan Tertutup
"Tindakan kami evakuasi menuju KMJ Prof Ngoerah," bebernya.
Sementara itu, dikonfirmasi mengenai penyebab meninggalnya WNA tersebut, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi belum memberikan keterangan pada Kamis 23 januari 2025 pagi ini.
WNA Diduga Kena Pungli
Kasus viral 2 orang oknum kepolisian melakukan pungli terhadap seorang WNA saat melakukan pelaporan barang hilang kini masuk babak baru.
Terbaru, usai viralnya kejadian tersebut, kepolisian langsung turun tangan untuk mengamankan oknum kepolisian yang melakukan tindakan pungutan liar (pungli) tersebut.
Aiptu S dan Aiptu GKS, dua personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta akhirnya ditahan di ruang penempatan khusus (Patsus).
Baca juga: Laka Maut di Canggu, Seorang WNA Ditabrak hingga Terpental, Pelaku Kabur
Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah melakukan pelanggaran disiplin melakukan pungutan atau membebankan biaya dalam pelayanan terhadap WNA SGH dengan dalih biaya administrasi.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy mengungkapkan bahwa keduanya terancam melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.
"Ditemukan cukup bukti kedua anggota SPKT tersebut melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," tegasnya.
Pelanggaran kode etik yang dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi:
“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan lingkup kewenangannya,”
Serta, Pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi:
“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan wujud perbuatan,”
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy juga menjelaskan perihal aksi kedua oknum kepolisian saat melakukan tindakan pungutan liar (pungli) tersebut.
"Kedua anggota SPKT tersebut mengakui bersedia membantu membuatkan laporan asalkan WNA inisial SGH bersedia memberikan uang sejumlah Rp200 ribu untuk biaya administrasi dan WNA tersebut menyetujui memberikan uang sejumlah tersebut," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, SIK, pada Selasa 21 Januari 2025.
Setelah WNA tersebut sepakat, selanjutnya dibuatkan dan diterbitkan Surat Tanda Penerimaan laporan kehilangan Nomor: STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/ SEK KUTA tanggal 5 Januari 2025 dan dinyatakan dalam surat tersebut bahwa SGH telah kehilangan HP Iphone Promax di Jalan Legian, Kuta, Badung, Bali.
"Saat akan menyerahkan surat tanda lapor tersebut, selanjutnya anggota SPKT mengajak SGH ke sebuah ruangan tertutup untuk menerima uang Rp200 ribu sesuai kesepakatan tersebut," tuturnya.
Kabid Humas Polda Bali menyampaikan, saat ini kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan ditempatkan di Patsus Bid Propam Polda Bali serta cukup bukti berupa uang yang diminta dari WNA tersebut.
Polda Bali pun buka suara dengan kejadian yang viral di media sosial tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy S.I.K., menjelaskan bahwa kasus tersebut kini sudah dalam penanganan Bid Propam Polda Bali.
"Pengakuan dari personel piket SPKT Polsek Kuta saat itu karena alasan emergency kemudian personel piket SPKT Polsek Kuta bersedia membantu dan membuatkan Laporan Polisi kehilangan HP IPhone 14 Pro Max Purple, agar WNA tersebut bisa kembali ke negara nya dan klaim asuransi seperti yang disampaikan," ungkap Kabid Humas Polda Bali, pada Selasa 21 Januari 2025.
"Dan setelah menerima surat laporan kehilangan, WNA tersebut memberikan uang sejumlah Rp200 ribu kepada personel piket SPKT sebagai ucapan terima kasih," sambungnya.
Kendati begitu, Kombes Pol Sandy menegaskan, bahwa Propam Polda Bali tetap melakukan pemeriksaan terhadap kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut.
"Dicari kebenaran, apabila yang bersangkutan terbukti bersalah tentunya Propam akan bertindak sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (*)
Berita lainnya di WNA di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.