WNA Dimintai Uang Oknum Polisi
Babak Baru Kasus Pungli WNA di Polsek Kuta, 2 Oknum Kepolisian Terancam Pelanggaran Kode Etik
Kasus viral 2 orang oknum kepolisian melakukan pungli terhadap seorang WNA saat melakukan pelaporan barang hilang kini masuk babak baru
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kasus viral 2 orang oknum kepolisian melakukan pungli terhadap seorang WNA saat melakukan pelaporan barang hilang kini masuk babak baru.
Terbaru, usai viralnya kejadian tersebut, kepolisian langsung turun tangan untuk mengamankan oknum kepolisian yang melakukan tindakan pungutan liar (pungli) tersebut.
Aiptu S dan Aiptu GKS, dua personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta akhirnya ditahan di ruang penempatan khusus (Patsus).
Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah melakukan pelanggaran disiplin melakukan pungutan atau membebankan biaya dalam pelayanan terhadap WNA SGH dengan dalih biaya administrasi.
Baca juga: Viral WNA di Bali Dipungut Rp200 Ribu Saat Melapor, Bukti Korupsi di Tubuh Kepolisian Masih Kuat?
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy mengungkapkan bahwa keduanya terancam melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.
"Ditemukan cukup bukti kedua anggota SPKT tersebut melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," tegasnya.
Pelanggaran kode etik yang dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi:
“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan lingkup kewenangannya,”
Serta, Pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi:
“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan wujud perbuatan,”
Baca juga: KRONOLOGI WNA Ngaku Dipungut Rp200 Ribu Saat Melapor, Diajak ke Ruangan Tertutup untuk Serahkan Uang

Baca juga: Dua Personel SPKT Polsek Kuta Ditahan, Pungli ke WNA, Diajak ke Ruangan Tertutup
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy juga menjelaskan perihal aksi kedua oknum kepolisian saat melakukan tindakan pungutan liar (pungli) tersebut.
"Kedua anggota SPKT tersebut mengakui bersedia membantu membuatkan laporan asalkan WNA inisial SGH bersedia memberikan uang sejumlah Rp200 ribu untuk biaya administrasi dan WNA tersebut menyetujui memberikan uang sejumlah tersebut," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, SIK, pada Selasa 21 Januari 2025.
Setelah WNA tersebut sepakat, selanjutnya dibuatkan dan diterbitkan Surat Tanda Penerimaan laporan kehilangan Nomor: STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/ SEK KUTA tanggal 5 Januari 2025 dan dinyatakan dalam surat tersebut bahwa SGH telah kehilangan HP Iphone Promax di Jalan Legian, Kuta, Badung, Bali.
"Saat akan menyerahkan surat tanda lapor tersebut, selanjutnya anggota SPKT mengajak SGH ke sebuah ruangan tertutup untuk menerima uang Rp200 ribu sesuai kesepakatan tersebut," tuturnya.
Kabid Humas Polda Bali menyampaikan, saat ini kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan ditempatkan di Patsus Bid Propam Polda Bali serta cukup bukti berupa uang yang diminta dari WNA tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.