Pembunuhan di Bali
TAMPANG Pembunuh Keji Made Agus di Blahbatuh, Pemabuk dan Sempat Melarikan Diri ke Jawa Timur
Tersangka pembunuhan Made Agus di Blahbatuh akhirnya diungkapkan oleh kepolisian usai salah satu pelaku sempat melarikan diri ke Jawa Timur
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Tersangka pembunuhan Made Agus di Blahbatuh akhirnya diungkapkan oleh kepolisian usai salah satu pelaku sempat melarikan diri ke Jawa Timur.
Sempat buron selama 5 hari, sampai saat ini ada total 3 tersangka yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian.
Satu dari tiga pelaku, I Putu Sudarsana (24) rupanya sempat berusaha kabur ke luar Bali, tepatnya ke Jawa Timur.
Namun diduga kehabisan bekal, dia pun berniat pulang ke rumah.
Baca juga: HEBOH Dugaan BBM Pertalite Dicampur Air di Kuta, Kios Pertamini Jadi Perhatian Perangkat Desa
Beruntung, keberadaan pria asal Buleleng yang tinggal di Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Badung itu berhasil diendus oleh Reskrim Gianyar di bawah pimpinan Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP M Gananta.
Akhirnya personel Reskrim Polres Gianyar berhasil mengamankan pelaku di kawasan Sibang, Badung pada Selasa 21 Januari 2025.
Sementara dua pelaku lainnya ditangkap di lokasi yang berbeda, seperti I Komang Indrajita (27) asal Banjar Tojan Tegal, Desa Pering ditangkap di kawasan Bypass Prof Ida Bagus Mantra kawasan Blahbatuh.
Selanjutnya, I Made Tole Adnyana (29) sama-sama asal Banjar Tojan Tegal, Desa Pering diamankan di Ubud.
Keduanya ditangkap pada Senin 20 Januari 2025 atau selang tiga hari saat mereka menghabisi nyawa korban.
Kapolres Gianyar, membenarkan bahwa salah satu pelaku ini sempat kabur ke luar Bali.
"Ya, memang pelaku IPS ini sempat kabur ke luar Bali, tapi dia kembali lagi ke Bali, dan kami berhasil menangkapnya di kawasan Sibang, Badung."
"Sementara dua pelaku lainnya kami tangkap di tempat berbeda, di Bypass Prof Ida Bagus Mantra kawasan Blahbatuh dan di Ubud," ujar Kapolres.
Baca juga: Berita Viral Bali Sepekan: Bule Bugil Bikin Syok di Sanur, Bule Kolombia Kena Pungli Polisi

Baca juga: Pegawai Wajib Bawa Tumbler, Jembrana Susun Draft SE Larangan Penggunaan Air Botol Kemasan
Meskipun sudah menetapkan 3 tersangka, namun pihak Polres Gianyar masih mendalami kasus ini karena diduga masih ada pelaku lain.
"Masih terus kita dalami, untuk mencari keterlibatan pelaku lain. Karena ada dugaan masih ada tersangka lainnya," ujar Kapolres Gianyar, AKBP Umar, Kamis 23 Januari 2025.
Dalam kasus ini, antara pelaku dan korban tidak saling kenal dan pemicu utama kasus ini adalah pengaruh alkohol.
Kapolres Gianyar, AKBP Umar menjelaskan, pelaku dan korban ini bertemu di TKP, yang diawali dengan serempetan sepeda motor yang kemudian terjadi adu mulut.
"Diawali serempetan antara korban dan tersangka. Tersangka membawa dua motor Scoopy. Korban bawa PCX. Terjadi laka di Tojan. Lalu cekcok antar mereka," ujarnya.
Setelah ditelusuri, enam jam sebelum kejadian pengeroyokan dan pembunuhan terjadi, korban dan tersangka sama-sama mengkonsumsi minuman keras di tempat yang berbeda.
"Korban minum bersama-temannya di depan toko retail. Setelah di sana, korban kembali minum di tempat lain, di Kafe E dan Kafe J. Sampai akhirnya pukul 03.15 Wita korban meninggalkan lokasi terakhir,"
"Begitu pula para tersangka, yang minum-minuman dari pukul 20.00 sampai pukul 23.00 Wita di kawasan Tojan. Setelah salah satu temannya mabuk berat, tiga tersangka antar temannya pulang ke daerah Pering."
"Usai dari Pering mengarah ke Tojan dan bertemu korban. Saat itulah serempetan sepeda motor terjadi. Lalu cekcok dan terjadi perkelahian tidak imbang," ujar Kapolres.
Terkait pelaku mengeluarkan gunting yang menjadi penyebab luka mematikan pada korban, Kapolres menyebut para tersangka sempat kalah berkelahi.
Hal ini karena korban memiliki kemampuan bela diri.
"Korban memiliki kemampuan bela diri. Tersangka sempat kalah. Akhirnya MTY inisiatif keluarkan gunting di bawah jok untuk kalahkan korban.
Saat itu, korban kena sabetan sajam. Korban saat itu juga sempat bilang ”De main keroyok,” (Jangan main keroyok), itu berdasarkan hasil rekaman CCTV yang kami periksa," ujar Kapolres.
Namun permintaan korban tidak diindahkan, para tersangka justru terus mengejar korban yang saat itu telah menaiki sepeda motor.
"Saat bilang jangan main keroyok, akhirnya korban pergi. Namun dikejar oleh pelaku. Dua pelaku menyusul korban. Korban jatuh dan diserang."
"Tersangka bahkan menusuk lagi, memastikan korban meninggal. Hasil visum ada 17 tusukan di seluruh tubuh. Dada, punggung, dan korban meninggal karena tusukan leher tembus kerongkongan," beberapa Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP jo 351 di atas 5 tahun penjara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.