Berita Gianyar

Dirut Kampung Rusia Bela Diri Dihadapan Penyidik Polda Bali, Benarkah Tak Paham Aturan?

Dirut Kampung Rusia Bela Diri Dihadapan Penyidik Polda Bali, Benarkah Tak Paham Aturan?

ISTIMEWA
TAK BERIZIN - Pemkab Gianyar menutup Parq Ubud yang selama ini disebut-sebut dengan 'Kampung Rusia', belum lama ini. Penutupan dilakukan sampai pemilik melengkapi izin.  

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Pasca penutupan PARQ Ubud atau Kampung Rusia yang berlokasi di Gianyar telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan tersangka terkait kasus Kampung Rusia itu dilakukan oleh Polda Bali.

Kini Dirut Kampung Rusia, AF berkebangsaan Jerman yang telah ditetapkan sebagai tersangka menyampaikan permintaan maaf.

Baca juga: SELAMAT JALAN Gede Satria, Tak Ada Saksi Mata Saat Petaka di Denpasar, Upaya Keluarga Tak Berhasil

Permintaan maaf ini pun menjadi sorotan, apakah benar AF tak paham aturan?

Sementara dalam pemeriksaan di Polda Bali, AF mengaku mengurus nomor izin berusaha atau NIB.

AF menyampaikan permintaan maaf melalui tim kuasa hukumnya, Anak Agung Ngurah Mukti Prabawa Redi dan I Kadek Agus Aryanto.

Baca juga: GERAM! Ada Loker Kriteria Non Agama Hindu di Bali, Cok Ace: Upacara Kami Dipakai Promosi 

AF meminta maaf kepada masyarakat Bali pada umumnya dan masyarakat Gianyar pada khususnya.

“Selain itu, klien kami juga meminta maaf kepada Bupati dan jajaran SKPD di Kabupaten Gianyar serta pihak kepolisian Republik Indonesia yang dalam hal ini Polda Bali.

Klien kami juga meminta maaf karena sudah menimbulkan kegaduhan dan dampak negatif terhadap lingkungan,” kata Agung Redi dalam keterangannya, pada Sabtu 25 Januari 2025.

Menurut Agung Redi, kliennya AF dalam menjalankan usahanya tidak memahami peraturan dan perizinan yang berlaku di Indonesia terkait dengan aktivitas yang dilakukannya di PARQ Ubud.

Dilanjutkan Agung Redi, AF sudah memberikan keterangan dalam BAP kepada penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bali

Dalam pemeriksaan tersebut, AF menyampaikan bahwa ia telah beritikad baik dengan membuat kontrak kerja sama dengan seseorang berinisial IGNES, perihal segala bentuk perizinan terkait dengan aktivitas yang dilakukan di PARQ Ubud.

Hal tersebut juga dikuatkan dengan keterangan yang disampaikan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Gianyar saat pers rilis yang menyatakan bahwa pernah terbit NIB terhadap permohonan perizinan usaha atas pribadi (IGNES), namun saat ini sudah dicabut oleh Kementerian.

“Dengan permintaan maaf ini, klien kami AF, berharap segala kegaduhan yang terjadi akibat ketidaktahuannya bisa diakhiri dan untuk selanjutnya kami menyatakan siap untuk melanjutkan proses hukum yang ada,” tambah Agung Redi.

Sebelumnya, Pasca penutupan PARQ Ubud, Polda Bali menetapkan warga negara Jerman AF sebagai tersangka pada tanggal 17 Januari 2025 dengan barang bukti berupa fotocopy sertifikat, akta sewa hingga dokumen peraturan yang dilegalisasi.

Tersangka AF dijerat dengan pasal 109 jo pasal 19 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan pasal 72 jo pasal 44 ayat (1) tentang UU nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved