Berita Gianyar

Adiknya Dihabisi Secara Brutal di Blahbatuh Gianyar, Kakak Made Agus: Saya Siap Habisi 3 Pelaku

Adiknya Dihabisi Secara Brutal di Blahbatuh Gianyar, Kakak Made Agus: Saya Siap Habisi 3 Pelaku

istimewa
Adiknya Dihabisi Secara Brutal di Blahbatuh Gianyar, Kakak Made Agus: Saya Siap Habisi 3 Pelaku 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Pihak keluarga I Made Agus Aditya (26) keberatan dengan tuntutan JPU Kejari Gianyar terhadap 3 pelaku.

Sebelumnya, Made Agus dihabisi secara brutal di Jalan Raya Tojan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali.

Pembacaan tuntutan itu dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar di Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis 28 Agustus 2025.

Diketahui ketiga terdakwa kasus pembunuhan yang dituntut JPU Kejari Gianyar yaitu, I Komang Indrajita alias Mang Indra, I Made Tole Yuliarta alias Tole, dan I Putu Sudarsana alias Sudar. 

Baca juga: KEPALA Nengah Terbentur Keras di Jalur Tengkorak Jembrana, Aspal Penuh Bercak Merah

Menyikapi tuntutan itu, kakak korban, Sumadi menegaskan tidak terima dengan tuntutan JPU Kejari Gianyar.

Berdasarkan video yang beredar, pihak keluarga menilai tuntutan terhadap tiga pelaku pembunuhan tersebut ringan.

Bahkan Sumadi menyatakan siap dihukum penjara 13 tahun, asalkan bisa melakukan pembunuhan terhadap ketiga pelaku.

Baca juga: NIAT MULIA Antar Orderan Berakhir Dilindas Rantis Brimob, Tangis Keluarga Driver Ojek Bikin Haru

"Saya tak takut dihukum 13 tahun, asalkan bisa membunuh orang itu sekarang," ujar  Kakak korban Made Agus, Sumadi, di depan PN Gianyar seperti dikutip Tribun Bali dalam rekaman video yang diterima, Jumat pagi.

Kasus pembunuhan terhadap I Made Agus Aditya (26) di Jalan Raya Tojan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali telah memasuki sidang tuntutan.

Baca juga: AKSI BRUTAL Putu Agus di Antiga Karangasem, Dianiaya Hingga Babak Belur, Korban Terus Ucap Maaf

Kasi Intel Kejari Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat 29 Agustus 2025 membenarkan tuntutan terhadap ketiga pelaku tersebut. 

"Mereka dituntut dengan Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, tuntutan hukuman bagi masing-masing pelaku berbeda-beda sesuai dengan peran mereka dalam kasus pembunuhan tersebut.

Sudar dituntut 10 tahun penjara karena mengejar dan menghalangi korban menggunakan sepeda motor.

Sementara itu, Tole dan  Mang Indra dituntut 13 tahun penjara karena melakukan pembunuhan mulai dari pemukulan dan penusukan menggunakan gunting yang berakibat hilangnya nyawa korban.

Kronologi kasus pembunuhan ini bermula dari senggolan antara sepeda motor korban dengan sepeda motor yang dikendarai Tole yang membonceng Mang Indra.

Percekcokan terjadi antara korban dan para pelaku hingga berujung pada penganiayaan.

"Perbuatan para terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban tetapi juga menimbulkan penderitaan psikologis mendalam bagi keluarga korban," ujarnya.

Informasi dihimpun, sidang pembunuhan selanjutnya akan berlangsung pada 4 September 2025 dengan agenda pembelaan/pledoi para terdakwa.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved