Seputar Bali
Hanya Karena Asmara, Pemuda di Bali Nekat Gasak Motor Kakak Mantan, Terancam 5 Tahun Penjara
Hanya karena masalah asmara, seorang pemuda di Bali bernama Dandi nekat menggasak motor milik kakak sang mantan usai tak mendapat restu
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Hanya karena masalah asmara, seorang pemuda di Bali bernama Dandi nekat menggasak motor milik kakak sang mantan usai tak mendapat restu.
Dandi melakukan kasi nekatnya tersebut usai dirinya kesal tidak boleh lagi menjalin hubungan dengan adiknya.
Akhirnya dia nekat mencuri sepeda motor milik Hilwa Firhana yang tak lain kakak dari mantan tersangka.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu 12 Januari 2025 sekira jam 12.00 Wita di depan kamar kos Jalan Tukad Cilincing No. 65 X, Renon, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali.
Baca juga: Long Weekend Perayaan Imlek, Jumlah Turis China ke Bali Tak Signifikan
Tersangka Dandi mulanya berjalan kaki dari mess tempat tinggalnya, di warung tempat kerjanya tersebut sekitar 500 meter dari TKP.
Setelah sampai TKP tersangka masuk ke dalam area kos kemudian memundurkan sepeda motor korban Honda Scoopy warna putih DK 3872 WD.
Pemuda bertato ini awalnya mendorong motor tersebut sampai keluar pagar kos.

Lantas, dia mengambil kunci remote kontak yang kebetulan tersimpan di dashboard sepeda motor lalu dibawa kabur.
Saat itu korban dan adiknya bergegas mengejar pelaku namun tidak ketemu.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Densel untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Jelang Pelantikan Bupati Jembrana Terpilih, Taman Rumah Jabatan Mulai Ditata
"Motifnya tersangka kesal dengan korban karena menyuruh tersangka untuk tidak berhubungan lagi dengan saudara perempuan korban," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.
Pria tamatan sekolah dasar yang merupakan mantan dari adik korban, akhirnya berhasil ditangkap di sebuah hotel di Jalan Yos Sudarso Denpasar.
"Pelaku mengakui perbuatanya telah mengambil sepeda motor korban,”
“Pelaku mengambil dengan mudah karena tidak kunci stang dan remote kuncinya tersimpan di dashboardnya," bebernya.
Atas perbuatannya, Dandi dijerat pasal yang disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama-lamanya 5 tahun. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.