Berita Denpasar

Pemkot Denpasar Akan Sulap Eks Bank Komersil Jadi Kantor Camat Dentim, Siapkan Rp 4,2 Miliar

Pemkot sudah melakukan persentasi ke Kementerian Keuangan bahwa Pemkot masih kekurangan tempat layanan publik.

Istimewa/Humas Pemkot Denpasar
TINJAU - Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara bersama jajarannya meninjau gedung eks Bank Komersil yang rencananya akan digunakan sebagai Kantor Camat Denpasar Timur 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kantor Camat Denpasar Timur direncanakan akan dipindah, dan akan memanfaatkan eks Bank Komersil di Jalan Wr Soepratman, Kelurahan Kesiman, Denpasar.

Di mana bangunan tiga lantai itu memiliki luas tanah 764 m2 dan luas bangunan 699 m2.

Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara pun memastikan bangunan tersebut masih layak untuk dijadikan sebagai Kantor Camat Denpasar Timur. 

Hal ini dilaksanakan guna mendukung optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Denpasar Timur. 

Baca juga: Puluhan Bangunan di Pantai Duyung Sanur Dikosongkan, Jaya Negara: Ditata untuk Taman dan Fasum

"Kami melihat lokasi ini merupakan tempat alternatif untuk dijadikan sebagai Kantor Camat Denpasar Timur. Ini merupakan aset Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan sistem pinjam pakai dengan Pemkot Denpasar, harapan kami jika nanti sudah dimanfaatkan, dapat mendukung optimalisasi pelayanan kepada masyarakat," kata Jaya Negara.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar, Putu Kusumawati saat diwawancarai, Jumat 3 Januari 2025 mengatakan, kondisi bangunan tersebut masih bagus hanya saja masih ada yang perlu dilakukan rehabilitasi. 

Salah satunya plafon yang sudah rapuh, namun, kondisi lantai masih kokoh saat ini.

Pada 2024 lalu, pihaknya sudah melakukan persentasi ke Kementerian Keuangan bahwa Pemkot masih kekurangan tempat layanan publik. 

Pihaknya juga memohon untuk eks bank komersil yang sudah belasan tahun kosong tersebut untuk dihibahkan ke Pemkot Denpasar

"Kementerian Keuangan setuju, akan tetapi kita tahu bahwa prosesnya cukup panjang dan perlu persetujuan dari DPR RI. Solusinya kami diberikan pinjam pakai dalam kurun waktu 5 tahun untuk sementara sambil melakukan proses hibah," jelasnya. 

Kusumawati mengatakan, hibah sudah mulai diproses karena Pemkot urgent memerlukan kantor tersebut, maka diberikan solusi pinjam pakai sementara selama perjalanan proses hibah. 

Jika proses hibah belum selesai selama 5 tahun, Kusumawati mengatakan pinjam pakai bisa diperpanjang sampai proses hibah selesai. 

Nantinya, jika Kecamatan Dentim sudah pindah, maka kantor lurah juga akan pindah. 

"Kalau kantor Kecamatan Dentim sudah pindah, kantor lama akan ditempati Kelurahan Kesiman. Sebab, kantor sebelumnya milik Puri," ujarnya. 

Sementara itu, Kabid Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Denpasar, I Wayan Dirgayasa mengatakan proses rehabilitasi eks Bank Komersil tersebut sudah masuk tahap pembuatan Detail Engineering Design (DED). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved