Berita Gianyar
Seorang Anggota DPRD Gianyar Dikabarkan 'Hilang' oleh Warganya Pasca Terpilih
Kabar tidak sedap datang dari DPRD Gianyar, Bali. Pasalnya, seorang anggota DPRD Gianyar asal daerah pemilihan (Dapil) Payangan, dikabarkan 'hilang'
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Seorang Anggota DPRD Gianyar Dikabarkan 'Hilang' oleh Warganya Pasca Terpilih
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kabar tidak sedap datang dari DPRD Gianyar, Bali.
Pasalnya, seorang anggota DPRD Gianyar asal daerah pemilihan (Dapil) Payangan, dikabarkan 'hilang' alias sulit ditemui oleh masyarakatnya di Kecamatan Payangan setelah dilantik untuk kedua kalinya sebagai anggota legislatif.
Baca juga: ANEH! Plat Mobil Budayawan Asal Payangan Gianyar Dewa Rai Budiasa Dua Kali Dicuri
Alhasil, masyarakat pun kecewa lantaran permasalahan mereka tidak pernah bisa tersampaikan.
Informasi dihimpun Tribun Bali, Kamis 30 Januari 2025, anggota DPRD Gianyar dari salah satu partai besar di Kabupaten Gianyar itu, sudah sejak beberapa bulan lalu dicari-cari oleh masyarakat pemilihnya terkait masalah keuangan.
Yakni, bansos yang difasilitasi oleh oknum dewan ini dikabarkan telah cair.
Baca juga: KASUS Pembunuhan Buruh di Bakbakan Gianyar Dilimpahkan ke Kejari, Ini Hukuman Bagi 9 Tersangka!
Namun dananya tak sepeserpun diterima oleh masyarakat yang seharusnya menerima bansos tersebut.
Masyarakat yang dirundung tanda tanya pun berusaha mencari tahu kepastiannya pada oknum dewan tersebut.
Namun setiap dicari, masyarakat tidak pernah berhasil menemuinya.
Baca juga: GRATIS Biaya Berobat, Usulkan Program BK Gianyar Layani Pengobatan Umum yang Tak Dicover BPJS
"Tolong bantu kami, kami kehilangan anggota DPRD Gianyar terpilih kami sejak beberapa bulan lalu. Setiap dicari tidak pernah ketemu," ujar seorang sumber asal Payangan.
Ketua Badan Kehormatan Dewan, Ngakan Ketut Putra saat dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini belum ada laporan resmi terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota DPRD Gianyar.
Karena hal itu pula, pihaknya di Badan Kehormatan (BK) belum bisa menindaklanjuti informasi ini.
Baca juga: Kapolres Gianyar Tugaskan Anggota Intensifkan Penjagaan Libur Panjang
"Jika nanti ada laporan baik secara resmi dengan bersurat atau pun masyarakat datang melaporkan secara lisan baru kita bisa melakukan tindakan sesuai tatib yang berlaku," ujar politikus Perindo asal Dapil Gianyar itu.
Ngakan Putra menegaskan, dasar tindakan BK adalah laporan oleh masyarakat atau pihak yang berkepentingan.
Di luar laporan, pihaknya hanya berhak memberikan tindakan jika yang bersangkutan melanggar tata tertib sesuai tertuang dalam tatib DPRD No 1 Tahun 2024, Bab XI Ayat 3 Point D, disebutkan, tidak menghadiri rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Baca juga: Satlantas Polres Gianyar Tindak Pelanggar Lalu Lintas dan Parkir Liar di Kota Gianyar Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.