Berita Badung

FSPM Demo Bawa Keranda ke Disnaker Bali, Buntut PHK Sepihak terhadap 6 Pekerja PT APS 

Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali menggelar aksi demo di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali

TRIBUN BALI/NI LUH PUTU WAHYUNI SRI UTAMI
DEMO – Pekerja yang tergabung dalam FSPM Regional Bali menggelar aksi demo dengan membawa keranda di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali pada Jumat (31/1). Aksi tersebut terkait skorsing yang berujung PHK sepihak kepada pekerja PT APS Cabang Denpasar. 

FSPM Demo Bawa Keranda ke Disnaker Bali, Buntut PHK Sepihak terhadap 6 Pekerja PT APS 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali menggelar aksi demo di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali pada Jumat (31/1/2025).

Demo ini terkait skorsing yang berujung Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada pekerja Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca juga: Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali Demo DPRD Bali, Tuntut Pembatasan Kuota Taksi Online

Pada aksi damai ini dibawa keranda sebagai simbol matinya hati nurani pemerintah.

“Simbol mereka (Disnaker) sudah mati hati nuraninya. Iya Disnaker itu sudah mati hati nurani mereka,” tegas Sekretaris FSPM Regional Bali sekaligus Korlap aksi, Ida Dewa Made Rai Budi Darsana.

Darsana menyatakan, aksi ini bermula dari dari adanya skorsing yang dilakukan pihak perusahaan PT Angkasa Pura Support (APS).

Baca juga: BREAKING NEWS: Gerah Plat Non DK, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali Demo ke DPRD Bali

Perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan Angkasa Pura Bandara I Gusiti Ngurah Rai Bali.

Awalnya, para pekerja yang berjumlah sekitar 500-an orang melakukan aksi mogok kerja pada tanggal 19-20 Agustus tahun 2024 lalu. 

Namun, perusahaan hanya memberikan sanksi terhadap 6 orang pekerja PT APS Cabang Denpasar, yang terdiri dari ketua Umum, Wakil Ketum, Bendahara dan anggota SPM PT APS cabang Denpasar. Keenam orang yang di PHK tersebut bekerja sebagai  Avation Security (Avsec). 

Baca juga: TUNTUT Pembatasan Kuota Taksi Online, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali Demo DPRD Bali 

“Pemberian sanksi skorsing yang berujung PHK sepihak terhadap para pekerja yang melakukan mogok kerja yang sah adalah sebuah tindakan yang melanggar UU No.13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan merupakan pelanggaran pidana Ketenagakerjaan. Hal inilah yang mendorong kami untuk membuat aduan ke Pengawas Ketenagakerjaan,” jelasnya. 

Pada tanggal 21 Oktober 2024 telah dibuat aduan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali, namun baru pada 14 November 2024 dipanggil untuk klarifikasi.

FSPM tidak puas dengan jawaban Pengawas Ketenagakerjaan, setelah itu FSPM kembali bersurat ke Kepala Dinas Tenaga kerja & ESDM Provinsi Bali di waktu yang sama yaitu 14 November 2024.

Setelah hampir 1 bulan lebih menunggu, 19 Desember 2024 baru ada panggilan pemeriksaan oleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan, yang mana pada saat pemeriksaan tersebut tidak boleh ada yang mendampingi pelapor.

Dari situlah FSPM mulai merasa ada yang aneh dengan perlakuan Tim Pengawas Ketenagakerjaan.

“Kecurigaan dan kekecewaan kami terbukti di 23 Januari 2024, kami menerima surat hasil laporan pemeriksaan khusus yang disampaikan kepada kami. Dari kesimpulan para pengawas mengatakan bahwa mogok kerja para pekerja PT APS dianggap tidak sah,” bebernya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved