Berita Bali
BUNTUT PHK Sepihak terhadap 6 Pekerja PT APS, FSPM Demo Bawa Keranda ke Disnaker Bali
Darsana menyatakan, aksi ini bermula dari dari adanya skorsing yang dilakukan pihak perusahaan PT Angkasa Pura Support (APS).
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali menggelar aksi demo di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali pada Jumat (31/1). Demo ini terkait skorsing yang berujung Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada pekerja Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Pada aksi damai ini dibawa keranda sebagai simbol matinya hati nurani pemerintah. “Simbol mereka (Disnaker) sudah mati hati nuraninya. Iya Disnaker itu sudah mati hati nurani mereka,” tegas Sekretaris FSPM Regional Bali sekaligus Korlap aksi, Ida Dewa Made Rai Budi Darsana.
Darsana menyatakan, aksi ini bermula dari dari adanya skorsing yang dilakukan pihak perusahaan PT Angkasa Pura Support (APS).
Baca juga: RUANGAN Humas DPRD Bali Terbakar! Diduga Korsleting Listrik, Simak Beritanya Berikut Ini
Baca juga: Bersiap Hadapi Nyepi & Idul Fitri, Dirut PT AP Sebut Perlu Pengaturan Khusus Bandara Ngurah Rai
Perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan Angkasa Pura Bandara I Gusiti Ngurah Rai Bali. Awalnya, para pekerja yang berjumlah sekitar 500-an orang melakukan aksi mogok kerja pada tanggal 19-20 Agustus tahun 2024 lalu.
Namun, perusahaan hanya memberikan sanksi terhadap 6 orang pekerja PT APS Cabang Denpasar, yang terdiri dari ketua Umum, Wakil Ketum, Bendahara dan anggota SPM PT APS cabang Denpasar. Keenam orang yang di PHK tersebut bekerja sebagai Avation Security (Avsec).
“Pemberian sanksi skorsing yang berujung PHK sepihak terhadap para pekerja yang melakukan mogok kerja yang sah adalah sebuah tindakan yang melanggar UU No.13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan merupakan pelanggaran pidana Ketenagakerjaan. Hal inilah yang mendorong kami untuk membuat aduan ke Pengawas Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Pada tanggal 21 Oktober 2024 telah dibuat aduan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali, namun baru pada 14 November 2024 dipanggil untuk klarifikasi. FSPM tidak puas dengan jawaban Pengawas Ketenagakerjaan, setelah itu FSPM kembali bersurat ke Kepala Dinas Tenaga kerja & ESDM Provinsi Bali di waktu yang sama yaitu 14 November 2024.
Setelah hampir 1 bulan lebih menunggu, 19 Desember 2024 baru ada panggilan pemeriksaan oleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan, yang mana pada saat pemeriksaan tersebut tidak boleh ada yang mendampingi pelapor. Dari situlah FSPM mulai merasa ada yang aneh dengan perlakuan Tim Pengawas Ketenagakerjaan.
“Kecurigaan dan kekecewaan kami terbukti di 23 Januari 2024, kami menerima surat hasil laporan pemeriksaan khusus yang disampaikan kepada kami. Dari kesimpulan para pengawas mengatakan bahwa mogok kerja para pekerja PT APS dianggap tidak sah,” bebernya.
Demo para pekerja membawa 5 poin tuntutan. Pertama menuntut Disnaker untuk mengevaluasi hasil investigasinya terkait aksi mogok yang dianggap tidak sah, karena tidak mencerminkan keadilan terhadap perlindungan pekerja yang di-PHK. Kedua, menuntut pengawas ketenagakerjaan untuk memberi sanksi ke perusahaan yang tidak membayarkan upah kepada pekerja, padahal masih dalam proses perselisihan.
Ketiga, menuntut pengawas ketenagakerjaan untuk mendesak perusahaan agar mempekerjakan kembali pekerja dan memberikan hak-haknya secara penuh, karena skorsing yang berujung pada PHK bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Keempat, mengusut indikasi terjadinya pemberangusan serikat pekerja (union busting) melalui pemanggilan yang dilakukan oleh pihak perusahaan selama atau setelah mogok kerja, serta melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap anggota dan pengurus serikat yang melakukan mogok kerja yang sah.
Kelima pengawas ketenagakerjaan untuk bersikap objektif dan profesional dalam menjalankan fungsinya, agar bisa memenuhi rasa keadilan bagi pekerja yang dirugikan oleh perusahaan.
FSPM Regional Bali diterima Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, IB Setiawan. Menanggapi aksi tersebut, Setiawan mengatakan harus mencermati lebih lanjut mengapa 6 orang ini sampai harus diskors lalu di PHK oleh perusahaan.
“Sebenarnya tugas kita karena kemarin sempat mediasi di Badung harapannya win-win solution, bahwa kemudian tidak terjadi kesepakatan di sana akhirnya mengadukan ke pengawas kita kan di hilir sehingga kita harus tahu di hulunya seperti apa,” jelas Setiawan.
Penyandang Disabilitas 25.963 Orang, Dinas Sosial P3A Provinsi Bali: Terjadi Peningkatan |
![]() |
---|
Pemprov Bali Bentuk Satgas Patroli Imigrasi, Pengawasan Aktivitas WNA Diperketat Cegah Pelanggaran |
![]() |
---|
DPRD Bali Sidak ke Nuanu Creative City Tabanan: Izinnya Bolong-bolong, Belum Lengkap |
![]() |
---|
Mengenang 82 Tahun Sastrawan Bali Rasta Sindhu, Dorong Dokumentasi dan Penyebarluasan Karya |
![]() |
---|
Batalyon Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Disiapkan Hadapi Potensi Bencana Alam di Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.