Trans Metro Dewata Berhenti Beroperasi
Pendanaan Operasional Trans Metro Dewata Bali Disepakati Dengan Skema Sharing Pemprov dan Pemkab
pengelolaan angkutan umum perkotaan di beberapa daerah resmi beralih ke pemerintah daerah setempat.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri, disepakati bahwa pendanaan angkutan perkotaan di Bali akan dilakukan melalui skema sharing antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten, yakni dengan memanfaatkan dana Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai amanat PP 35 Tahun 2023, yaitu minimal 10 persen untuk membiayai peningkatan moda transportasi umum.
“Sebagai asumsi perhitungan, berdasarkan data tahun 2023 bahwa jika Pemprov Bali dapat mengalokasikan setidaknya 5 persen dari realisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor tahun 2023, yaitu sekitar Rp 150 miliar, angka ini cukup untuk membiayai kebutuhan anggaran BTS di kawasan Sarbagita yang rata-rata membutuhkan Rp 85 miliar per tahun,” ungkapnya.
Lebih lanjut Menhub Dudy juga menekankan pentingnya upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk beralih ke transportasi umum.
“Keberlanjutan layanan ini bukan hanya soal anggaran, tetapi juga bagaimana masyarakat bisa semakin nyaman menggunakan angkutan umum. Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam sosialisasi dan meningkatkan kualitas layanan,” tuturnya.
Dengan adanya peralihan pengelolaan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat terus meningkatkan layanan transportasi publik yang lebih baik, sehingga masyarakat semakin percaya dan nyaman menggunakan angkutan umum dalam aktivitas sehari-hari.(*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.