LPG 3 Kg di Bali
Penataan Distribusi LPG 3 Kg, Pemerintah Ubah Pengecer Jadi Sub Pangkalan
Dalam rangka menata distribusi LPG 3 Kg agar lebih tepat sasaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa sebagai sub
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Penataan Distribusi LPG 3 Kg, Pemerintah Ubah Pengecer Jadi Sub Pangkalan
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Dalam rangka menata distribusi LPG 3 Kg agar lebih tepat sasaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa sebagai sub pangkalan, pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 Kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi.
"Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP)," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, Selasa 4 Februari 2025.
Baca juga: VIRAL di Media Sosial, Seorang Warga Curi Tabung Gas LPG 3 Kg di Denpasar Bali, Terekam CCTV
Ia menambahkan dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg.
Pemerintah memastikan bahwa jumlah pasokan LPG 3 Kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak.
Baca juga: Tanggapi Keluhan, PRESIDEN Menginstruksikan Kementerian ESDM Agar Izinkan Pengecer Menjual LPG 3 Kg
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau menghadapi kendala dalam distribusi LPG 3 kg dapat menghubungi Call Center 135.
Sebagai informasi saat ini sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, dengan rincian:
Rumah tangga: 53,7 juta NIK
Usaha mikro: 8,6 juta NIK
Baca juga: Banyak Masyarakat Susah Beli LPG 3 Kg, Alit Kelakan Minta Pemerintah Tambah Pangkalan di Bali
Petani/nelayan sasaran: 50 ribu NIK
Pengecer: 375 ribu NIK.(*)
Berita lainnya di LPG 3 Kg
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.