Tumbler di Bali

Per 6 Februari Terapkan Penggunaan Tumbler, Berlaku untuk Instansi Hingga Sekolah di Buleleng

Kebijakan penggunaan tempat minum atau tumbler bagi seluruh instansi hingga sekolah di Kabupaten Buleleng, akan diterapkan mulai 6 Februari 2025.

Tribun Bali/M Fredey Mercury
BERI KETERANGAN - Sekda Buleleng, Gede Suyasa saat ditemui Selasa (4/2). Ia menjelaskan ihwal edaran penggunaan botol minum alias Tumbler, bagi seluruh pegawai pemerintahan hingga siswa di Buleleng. Edaran ini akan dilaksanakan secara efektif mulai (6/2). 

TRIBUN-BALI.COM  - Kebijakan penggunaan tempat minum atau tumbler bagi seluruh instansi hingga sekolah di Kabupaten Buleleng, akan diterapkan mulai 6 Februari 2025.

Kebijakan ini menindaklanjuti edaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, sebagai bentuk progresif dalam mendukung pelestarian lingkungan dan pembatasan timbunan sampah plastik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, menyikapi arahan dari Pemprov Bali, Setda Buleleng telah mengeluarkan surat edaran Nomor 600.1.17.3/2881/11/DLH/2025 tentang Pengurangan/Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. 

Baca juga: JENAZAH Mr X yang Ditemukan di Hutan Pancasari, Polisi Selidiki Penyebab Kematian Pande

Baca juga: WARNING Giri Prasta ke Pimpinan PDAM Tirtamangutama, Silakan Berhenti Jadi Direksi!

"Surat edaran ini sebagai upaya pelopor dan memberi teladan kepada masyarakat, utamanya dalam pengurangan/pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai," ungkapnya, Selasa (4/2). 

Berbagai langkah implementasi telah disiapkan. Termasuk juga upaya sosialisasi terhadap edaran ini, sebelum nantinya ditetapkan. "Setelah sosialisasi, baru dalam satu atau dua hari bisa ditetapkan. Karena kan butuh persiapan," imbuhnya.

Sesuai edaran, larangan penggunaan air minum dalam kemasan mencakup kegiatan-kegiatan seperti rapat, pertemuan, seminar, diklat, hingga acara-acara seremonial. Sebaliknya seluruh jajaran pegawai diwajibkan membawa dan menggunakan tumbler secara mandiri, untuk memenuhi kebutuhan minum. 

"Jadi nanti pada makan/minum untuk kegiatan seperti rapat, pertemuan, seminar, diklat, hingga acara-acara seremonial hanya tanpa air kemasan. Karena masing-masing sudah membawa tumbler," ucapnya. 

Dikatakan jika edaran ini berlaku untuk seluruh instansi pemerintah. Sasarannya mulai dari ASN dan Non ASN yang ada di Pemkab Buleleng. Termasuk juga di tingkat kecamatan, desa, hingga siswa.

"Kami sudah arahkan kepada Dinas Pendidikan agar meneruskan surat edaran ini kepada seluruh satuan pendidikan di Buleleng. Begitupun para camat, juga kami arahkan agar meneruskan edaran ini kepada para Lurah dan Perbekel di wilayahnya," ujarnya. (mer) 

Kurangi Air Kemasan Botol Plastik

Menurut Sekda Gede Suyasa, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada air kemasan botol plastik yang selama ini banyak digunakan. Selain juga memberikan contoh positif kepada masyarakat tentang pentingnya kebiasaan ramah lingkungan.

Ia menambahkan, pada surat edaran tersebut juga diatur larangan penggunaan tas kresek plastik, serta melarang penyediaan makanan, kue, jajan, dalam kemasan atau bungkus plastik. Baik di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat, pertemuan, seminar, diklat, hingga acara seremonial. 

"Surat edaran ini dilaksakan secara efektif mulai 6 Februari 2025. Nantinya inspektorat Kabupaten Buleleng akan melakukan pengawasan ketentuan ini," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved