Tumbler di Bali
Per 6 Februari Terapkan Penggunaan Tumbler, Berlaku untuk Instansi Hingga Sekolah di Buleleng
Kebijakan penggunaan tempat minum atau tumbler bagi seluruh instansi hingga sekolah di Kabupaten Buleleng, akan diterapkan mulai 6 Februari 2025.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kebijakan penggunaan tempat minum atau tumbler bagi seluruh instansi hingga sekolah di Kabupaten Buleleng, akan diterapkan mulai 6 Februari 2025.
Kebijakan ini menindaklanjuti edaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, sebagai bentuk progresif dalam mendukung pelestarian lingkungan dan pembatasan timbunan sampah plastik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, menyikapi arahan dari Pemprov Bali, Setda Buleleng telah mengeluarkan surat edaran Nomor 600.1.17.3/2881/11/DLH/2025 tentang Pengurangan/Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.
Baca juga: JENAZAH Mr X yang Ditemukan di Hutan Pancasari, Polisi Selidiki Penyebab Kematian Pande
Baca juga: WARNING Giri Prasta ke Pimpinan PDAM Tirtamangutama, Silakan Berhenti Jadi Direksi!
"Surat edaran ini sebagai upaya pelopor dan memberi teladan kepada masyarakat, utamanya dalam pengurangan/pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai," ungkapnya, Selasa (4/2).
Berbagai langkah implementasi telah disiapkan. Termasuk juga upaya sosialisasi terhadap edaran ini, sebelum nantinya ditetapkan. "Setelah sosialisasi, baru dalam satu atau dua hari bisa ditetapkan. Karena kan butuh persiapan," imbuhnya.
Sesuai edaran, larangan penggunaan air minum dalam kemasan mencakup kegiatan-kegiatan seperti rapat, pertemuan, seminar, diklat, hingga acara-acara seremonial. Sebaliknya seluruh jajaran pegawai diwajibkan membawa dan menggunakan tumbler secara mandiri, untuk memenuhi kebutuhan minum.
"Jadi nanti pada makan/minum untuk kegiatan seperti rapat, pertemuan, seminar, diklat, hingga acara-acara seremonial hanya tanpa air kemasan. Karena masing-masing sudah membawa tumbler," ucapnya.
Dikatakan jika edaran ini berlaku untuk seluruh instansi pemerintah. Sasarannya mulai dari ASN dan Non ASN yang ada di Pemkab Buleleng. Termasuk juga di tingkat kecamatan, desa, hingga siswa.
"Kami sudah arahkan kepada Dinas Pendidikan agar meneruskan surat edaran ini kepada seluruh satuan pendidikan di Buleleng. Begitupun para camat, juga kami arahkan agar meneruskan edaran ini kepada para Lurah dan Perbekel di wilayahnya," ujarnya. (mer)
Kurangi Air Kemasan Botol Plastik
Menurut Sekda Gede Suyasa, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada air kemasan botol plastik yang selama ini banyak digunakan. Selain juga memberikan contoh positif kepada masyarakat tentang pentingnya kebiasaan ramah lingkungan.
Ia menambahkan, pada surat edaran tersebut juga diatur larangan penggunaan tas kresek plastik, serta melarang penyediaan makanan, kue, jajan, dalam kemasan atau bungkus plastik. Baik di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat, pertemuan, seminar, diklat, hingga acara seremonial.
"Surat edaran ini dilaksakan secara efektif mulai 6 Februari 2025. Nantinya inspektorat Kabupaten Buleleng akan melakukan pengawasan ketentuan ini," tandasnya. (mer)
4 Pemain Naturalisasi Join ke Klub Super League, Gelandang Timnas Dipinang Persib Bandung |
![]() |
---|
8 KK Dipulangkan Akhir Pekan Ini, 6 Bulan di Pengungsian Warga Sental Kangin Segera Balik ke Rumah |
![]() |
---|
RUGI Ratusan Juta, 2 KK Mengungsi & 5 Rumah Warga Rusak Diterjang Gelombang Tinggi di Jembrana |
![]() |
---|
TEMPAT Nongkrong Timur Pura Penimbangan Buleleng Dirobohkan! Simak Alasan Selengkapnya |
![]() |
---|
TRAGEDI Kecelakaan di Jembrana & Klungkung Telan Korban Jiwa, Oleng di Jalur Tengkorak Lalu Terjatuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.