LPG 3 Kg di Bali
Warga Gianyar Kesulitan Dapat LPG 3 Kg, Antrean Membeludak di Pangkalan Denpasar, 1 Jam Sudah Ludes
Pembeli tidak diperbolehkan membeli LPG 3 kg lebih dari 1 tabung, apalagi untuk dijual kembali.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemberlakuan pembelian LPG (liquefied petroleum gas) 3 kilogram (kg) hanya di pangkalan resmi dan Pertamina berlaku pada 1 Februari 2025 kemarin. LPG 3kg tidak lagi dijual di pengecer.
Masyarakat yang membeli LPG 3 kg dibatasi 1 pembelian LPG 3 kilogram menggunakan 1 KTP.
Hal ini membuat antrean pembelian tabung gas membeludak mulai tampak terlihat di pangkalan resmi.
Seperti pada Pangkalan LPG 3 Kg di Jalan Gunung Merapi, Kota Denpasar, Senin 3 Januari 2025.
Baca juga: Jembrana Punya 422 Pangkalan LPG Resmi, Stok LPG Dipastikan Aman
Antrean warga mengular sejak pukul 10.00 Wita saat LPG 3 kg tiba di pangkalan.
Pemilik Pangkalan Tabung LPG 3 kg di Jalan Gunung Merapi Denpasar, Suarmana mengatakan ia mendapatkan jatah gas sebanyak 150 tabung gas per hari.
“Untuk di pangkalan kita, jatah tetap sesuai dengan Pertamina tidak kurang dan tidak lebih sesuai kuota, jadi 150 setiap pangkalan. Setiap hari distok 150 gas,” jelas Suarma.
Pembeli tidak diperbolehkan membeli LPG 3 kg lebih dari 1 tabung, apalagi untuk dijual kembali.
“(Pembeli) tidak dikasih menjual (LPG 3 kg) kembali hanya untuk penggunaan masyarakat. Dan diberlakukan pembelian menggunakan KTP sebulan hanya 4 tabung,” imbuhnya.
Sementara itu, Penjaga Toko Pandya, Suandewi yang merupakan pangkalan LPG 3 Kg di kawasan Denpasar Utara mengatakan setelah diberlakukan pembatasan pembelian, penjualan LPG 3 kg ludes dalam waktu satu jam.
“Per hari dibatasi 90 tabung dari Pertamina, habisnya sejam saja. Gas baru sampai saja sudah ada yang nyari,” kata Suandewi.
Sementara untuk masyarakat yang memiliki UMKM, diperbolehkan membeli 2 LPG 3 kg jika dapat menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Kalau yang punya Usaha Mikro boleh 2 tabung dengan menunjukkan NIB, rumah tangga 1 saja pakai KTP,” tutupnya.
Wajah seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Ni Komang Mariani tampak lesu pada Senin 3 Februari 2025.
Hal itu dikarenakan sudah beberapa warung yang didatanginya tidak menyediakan LPG 3 kg.
Ia pun frustasi karena tidak bisa masak karena tidak memiliki gas.
Mariani merupakan salah satu warga di Kabupaten Gianyar yang kesulitan mendapatkan LPG 3 kg.
“Tidak masak dong saya hari ini (kemarin),” ujarnya pasrah pada seorang pedagang eceran, yang tak lagi menjual gas melon.
Pantauan Tribun Bali, Senin 3 Februari 2025, di jalan banyak pengendara hilir mudik membawa tabung LPG 3 kg. Mereka berhenti dari warung ke warung.
Wajah mereka pun tampak lesu, karena tidak kunjung mendapatkan gas melon.
Pemandangan tersebut terjadi hampir di semua kecamatan di Kabupaten Gianyar. Mulai dari Kecamatan Ubud, Sukawati dan Gianyar dan sebagainya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar, Luh Gede Eka Suary mengatakan, LPG 3 kg tidak langka.
Namun kesulitan mendapatkan gas ini dikarenakan penjualannya saat ini diatur oleh pemerintah pusat.
Adapun jumlah pangkalan di Kabupaten Gianyar sebanyak 514.
Sedangkan kuota LPG 3 kg di Kabupaten Gianyar sebanyak 680.400 tabung per Februari 2025.
“LPG 3 kg tidak langka, hanya distribusi diatur sama Kementerian, dengan alasan agar tepat sasaran, warga silakan beli langsung ke pangkalan. Sekarang pangkalan dilarang mendistribusikan ke pengecer atau warung. Di Gianyar ada 514 pangkalan,” ujarnya.
Sementara itu, seorang pemilik pangkalan LPG di Kabupaten Klungkung, Made Puja Darsana mengatakan, penyaluran LPG 3 kg di Klungkung masih normal.
Terkait penyaluran LPG 3 kg ke pengecer dalam hal ini warung, hingga Senin 3 Februari 2025 juga belum ada pembatasan.
“Masih normal distribusi gas di Klungkung. Masih seperti biasa,” ujar ungkap Puja Darsana, Senin 3 Februari 2025.
Tapi menurutnya, kebijakan warung melarang penjualan LPG 3 kg kurang cocok diterapkan di Bali, khususnya di Klungkung.
Mengingat belum meratanya pangkalan di desa ataupun di banjar.
“Menurut saya, kalau kebijakan itu diterapkan di pusat bisa, karena pangkalan banyak serta radius pangkalan dengan konsumen dekat. Kalau di Bali, khususnya di Klungkung itu bisa jadi polemik,” ungkapnya.
Hal itu lantaran sampai saat ini belum semua wilayah atau desa terdapat pangkalan. Sehingga rumah konsumen relatif jauh dengan pangkalan.
“Bagaimana pun warung ini masih dibutuhkan, sebelum pangkalan merata di setiap pelosok. Kasihan masyarakat di pelosok misalnya perbukitan, turun jauh hanya untuk beli LPG 3 kg 1 tabung,” ungkap dia.
Ia juga mengatakan, jika pun nanti warung dipaksakan menjadi pangkalan, pihak agen harus mengantar LPG 3 kg itu langsung ke pangkalan.
“Seharusnya agen yang membawakan LPG 3 kg ke pangkalan. Tetapi selama ini, pangkalan yang ambil sendiri ke agen,” ungkap dia.
Jika warung langsung jadi pangkalan, mereka harus tambah modal. Tidak hanya tambah tabung, tetapi juga mobil untuk transportasi mengambil gas.
Sehingga gas ke pelanggan tetap dikenakan ongkos transportasi.
“Mungkin dengan kebijakan ini, agen mau membawakan langsung gas ke pangkalan. Kalau selama ini tidak ada, pangkalan yang ngambil sendiri ke agen,” jelas dia.
Regulasi Baru
Pemerintah melalui Kementerian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pembelian LPG 3 kg per 1 Februari 2025 hanya dilayani di pangkalan resmi Pertamina dan tidak ada lagi di pengecer.
Pemerintah menetapkan bahwa penjualan hanya boleh dilakukan melalui agen resmi atau pangkalan yang terdaftar.
Pertamina Patra Niaga siapkan akses link titik terdekat pangkalan LPG 3 kg yang berada di sekitar lokasi masyarakat.
“Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat, kami menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 1 Februari 2025 kemarin.
Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan, pengecer yang ingin tetap berjualan harus mendaftarkan diri sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 31 Januari 2025.
Bagi yang ingin beralih menjadi pangkalan, pendaftaran bisa dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Proses ini telah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga lebih mudah dilakukan.
Dengan aturan baru ini, distribusi LPG 3 kg akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.
Pemerintah berharap langkah ini bisa memastikan subsidi tepat sasaran dan mengurangi potensi penyimpangan harga.
“Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah,” kata Yuliot seperti dilansir kompas.com.
Aturan mengenai distribusi elpiji subsidi ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
Dalam regulasi tersebut, hanya subpenyalur resmi yang memiliki NIB yang diperbolehkan menjual LPG 3 kg.
Sebagai badan usaha yang bertanggung jawab atas distribusi, Pertamina wajib melaporkan daftar sub penyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, masyarakat diimbau untuk membeli LPG 3 kg langsung dari agen resmi guna mendapatkan harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah serta menghindari potensi lonjakan harga di tingkat pengecer. (sar/weg/mit/ali)
Bahlil Sebut Perbaiki Tata Kelola Penyediaan LPG 3 Kg
Pemerintah memutuskan bahwa penjualan LPG 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025.
Masyarakat yang ingin membeli “gas melon” tidak lagi bisa mendapatkannya dengan mudah melalui pengecer.
Pasalnya, pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat 31 Januari 2025.
Kebijakan pengaturan penjualan elpiji 3 kilogram dilakukan supaya subsidi pemerintah tepat sasaran.
Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi adanya kebijakan pengaturan penjualan elpiji 3 kilogram tersebut.
“Semua memang harus kita rapikan ya, elpiji 3 kilogram ini kan ada subsidi di situ dari pemerintah,” kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu 1 Februari 2025.
Prasetyo menjelaskan, kebijakan itu perlu dilakukan supaya pembeli LPG 3 kg bukan orang-orang yang boleh menerima subsidi pemerintah.
“Sehingga, kita berharap yang namanya subsidi kita pinginnya diterima oleh yang berhak kan kira-kira begitu. Jadi bukan untuk mempersulit (yang berhak), tidak,” kata Mensesneg seperti dilansir kompas.com.
“Tapi kita cuma mau merapikan semuanya supaya subsidi itu jauh lebih tepat sasaran,” kata politikus Partai Gerindra itu.
Hal senada juga disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Dia menyatakan, pemerintah sedang memperbaiki tata kelola penyediaan LPG 3 kg.
Menurut Bahlil, ada oknum pengecer yang menaikkan harga LPG 3 kg.
Tetapi, dia membantah terjadi kelangkaan LPG 3 kg.
“Oh gini, kalau dibilang LPG langka, enggak. LPG itu tetap semua ada, tapi sekarang lagi ditata kelolanya diatur, agar tidak boleh ada oknum yang menaikkan harga LPG 3 kg,” ujar Bahlil saat ditemui di Bogor, Sabtu.
“Harga LPG 3 kg itu kan Rp 4.000 lebih, maksimal Rp 5.000, Rp 6.000. Tapi, kalau ada yang menaikannya berarti kan kita harus mengelolanya dong, memang sekarang di bagian pengecer itu lagi dikelola dengan baik. Agar apa? Jangan naikkan harga mau-maunya,” katanya lagi.
Bahlil lantas memperingatkan masyarakat untuk tidak membeli LPG 3 kg dalam jumlah banyak sekaligus.
Sebab, jika untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga, pasti ada batasan elpiji 3 kg di rumah masing-masing.
“Tapi, kalau satu orang satu rumah tangga sudah beli sampai 30 tabung, 40 tabung, berarti kan ada maksud lain,” ujar Bahlil.
Bahlil pun mencurigai orang-orang yang mengeluhkan LPG 3 kg langka adalah mereka yang membeli banyak sekaligus.
Menurut dia, jika hanya untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga, gas LPG 3 kg aman.
Bahlil lantas menekankan bahwa stok LPG 3 kg menjelang Ramadhan 2025 aman.
“Enggak ada pengurangan subsidi. Subsidi LPG tetap Rp 87 triliun, enggak ada yang dikurangi sedikit pun,” katanya.
Ketua Umum Partai Golkar ini pun mengatakan, dirinya akan membuat peraturan agar para pengecer LPG 3 kg bisa naik kelas menjadi agen distribusi resmi.
Namun, Bahlil belum bisa menjelaskan secara rinci bagaimana caranya. Sebab, saat ini aturan itu masih dalam tahap perumusan.
“Ya memang kalau pengecer-pengecer yang jauh, saya lagi membuat aturan agar mereka statusnya dinaikkan, menjadi pangkalan. Tidak menjadi pengecer,” ujar Bahlil.
Dia memastikan, dengan adanya aturan ini, pengecer yang ada di kompleks-kompleks perumahan bisa berubah menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg.
“Selama sesuai dengan apa yang menjadi syarat mutlak dalam proses administrasi,” kata dia.
Sementara itu, Bahlil mengatakan pedagang UMKM akan tetap diprioritaskan untuk menggunakan LPG 3 kg.
“Oh boleh, bakso, UMKM tetap memakai LPG 3 kg subsidi. Itu prioritas. Saya kan mantan UMKM,” kata Bahlil. (ali)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.