Penculikan Anak di Denpasar

DENDAM Jadi Alasan Sudirta Nekat Menculik Anak Mantan Bossnya di Denpasar, Bahkan Minta Tebusan

Peristiwa bermula Rabu (5/2) sekira pukul 14.00 WITA, saat anak hendak dijemput karyawan orang tuanya namun sudah tidak ada di sekolah.

TRIBUN BALI/ADRIAN AMURWONEGORO
PENCULIKAN - Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Herson Djuanda dalam press release kasus penculikan di Kota Denpasar, pada Kamis (6/2). 

TRIBUN-BALI.COM – Kasus penculikan anak terjadi di Kota Denpasar terungkap. Korban penculikan adalah siswa SD Harapan Denpasar Selatan berinisial IMRAK (10). Korban pun mengalami trauma. 

Peristiwa bermula Rabu (5/2) sekira pukul 14.00 WITA, saat anak hendak dijemput karyawan orang tuanya namun sudah tidak ada di sekolah. Tidak berselang lama, pelaku I Wayan Sudirta (29) menelpon ibu korban meminta tebusan. Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Densel.

Polisi bergeak cepat melakukan penyisiran di seputaran By Pass Ngurah Rai pelaku diketahui di areal kebun Pesanggaran, Denpasar Selatan.

Pelaku diketahui merupakan mantan karyawan orang tua korban. Pelaku sempat minta tebusan Rp 100 juta. Polisi langsung menyergap pelaku yang terlihat membonceng korban dan sempat mencoba melarikan diri hingga korban akhirnya dapat diselamatkan dalam keadaan sehat namun mengalami trauma.

“Saat mengetahui anak tidak ada di sekolah, orang tua berkoordinasi dengan pihak sekolah dan mengecek CCTV yang terlihat dijemput seseorang dengan menggunakan sepeda motor,” ungkap Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Herson Djuanda dalam press release, pada Kamis (6/2).

Baca juga: SELAMAT Jalan Putu Esa, Ngaben Digelar Saat Valentine, Anak Tunggal Aktif & Berprestasi di Sekolah

Baca juga: Jendrika Bangga Pelajar Lestarikan Kearifan Lokal, 125 Siswa Ikuti Festival Nyurat Aksara Bali

PENCULIKAN DI DENPASAR - (kiri) Penculik terekam CCTV menjemput anak mantan bosnya saat jam pulang sekolah di sekolahnya di Denpasar Bali, Rabu 5 Februari 2025. (kanan) Penangkapan pelaku penculikan anak oleh pihak kepolisian. Pelaku penculikan adalah mantan pegawai dari ayah korban penculikan.
PENCULIKAN DI DENPASAR - (kiri) Penculik terekam CCTV menjemput anak mantan bosnya saat jam pulang sekolah di sekolahnya di Denpasar Bali, Rabu 5 Februari 2025. (kanan) Penangkapan pelaku penculikan anak oleh pihak kepolisian. Pelaku penculikan adalah mantan pegawai dari ayah korban penculikan. (istimewa/ capture cctv)

“Pelaku menculik anak untuk meminta tebusan uang sebesar Rp 100 Juta,” bebernya. Sementara itu, Orangtua korban penculikan, I Komang Sudiarta (49) tidak menyangka pelaku Sudirta (29) menaruh dendam hingga nekat menculik putranya.

Sudiarta mengaku tidak pernah bersinggungan secara langsung dengan pelaku. Ia hanya approve apa yang menjadi penilaian supvervisor dan manajer karena pelaku tidak berkompeten dalam pekerjaannya 2 bulan ini.

“Wayan itu dulunya pegawai saya paling dasar. Pada intinya saya tidak pernah bersentuhan secara langsung, berkomunikasi secara intens, atau ketemu bahkan, jarang saya di kantor,” ungkap Sudiarta didampingi istrinya Made Widiasa. 

“Pelaku bagian kurir, jadi dia punya atasan, ada supervisor dan manajernya. Saya cuma sifatnya approve. Saat supervisor dan manajernya bilang kurang berkompeten, dia mengajukan untuk orang ini diganti. Jadi saya hanya approve, saya tidak ada melakukan penilaian apa pun,” jabarnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan pelaku Sudirta salah besar dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Apalagi nyawa putranya terancam. 

Dia bersama istri menjelaskan, orang tua mendapatkan ancaman bukan hanya anaknya yang di Denpasar tetapi anak yang di Surabaya juga mendapatkan bahaya jika tidak segera membayar tebusan.

“Ada itu di rekaman suara barang buktinya. Dia mengancam bukan hanya anak saya yang ada di sini (Denpasar), saya punya anak di surabaya juga diancam,” tuturnya.

“Dia bilang kalau tidak salah bukan saja anakmu yang di sini, tapi anakmu yang di Surabaya juga akan bahaya, seperti itu bahasanya. Memang ada ancaman,” ungkapya. 

Dalam proses pengejaran pelaku terjadi negosiasi antara pelaku dan orang tua korban yang memang agar sengaja diulur. Bahkan negosiasi dengan menurunkan tebusan dari Rp 100 juta menjadi Rp 10 juta. Namun uang belum sempat ditransfer pelaku berhasil dibekuk aparat kepolisian. 

“Sempat negosiasi tawar-menawar karena kebetulan pada saat itu, saya melapor, tidak dalam hitungan 15 menit sudah direspons. Kemudian datang 2 personel persis saat pelaku menelepon,” ucapnya.

“Dia (pelaku) menelepon kemudian saya diarahkan, bapak itu minta nomor telepon. Kemudian saya diarahkan ulur waktu. Jadi saya melakukan negosiasi di sana, berusaha untuk berbicara biar lama,” jabarnya.

“Pertama dari Rp 100 juta, kemudian Rp 80 juta. Kemudian Rp 50 juta, sampai Rp 30 juta, kemudian Rp 20 juta, dan Rp 10 juta terakhir,” timpal ibu korban Made Widiasa.

Sementara itu, alasan anak mau diajak pelaku karena mengira bahwa pelaku masih karyawan orang tuanya, karena biasanya anak dijemput karyawan orang tuanya. “Iya, memang karyawan saya yang jemput biasanya, anak saya mengenali dari suaranya, dan pelaku juga pernah menjemput anak,” pungkasnya. 

Masih menurut Kompol Herson, motif pelaku menculik anak tersebut adalah sakit hati  karena diberhentikan kerja di perusahaan orangtua korban. Pelaku yang berasal dari Banjar Dinas Belubuh, Desa Seraya, Karangasem itu bekerja 2 bulan terakhir sebagai kurir tempat distributor kosmetik itu.

“Pelaku sakit hati karena diberhentikan kerja oleh bapak korban. Pelaku mengakui perbuatannya tersebut karena dendam terhadap orang tua korban yang mengeluarkan pelaku dari tempat kerja,” pungkasnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motorHonda beat warna hitam DK 6980 MR yang digunakan pelaku beraksi dan 1 buah HP Iphone.  Tersangka Sudirta terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku dijerat pasal pidana penculikan anak dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76 F Undang-undanng nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana dihukum paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kompol Herson. “Atau pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelasnya. (ian) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved