Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

bisnis

BPH Migas Bakal Jadi Badan Pengawas Penyaluran LPG 3 Kg, Ini Tujuannya!

Seperti diketahui, salah satu tugas BPH Migas yang telah berjalan adalah pengawasan atas distribusi dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM).

TRIBUN BALI/ZAENAL NUR ARIFIN
LPG - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mendapatkan tugas baru, yaitu sebagai badan yang akan mengawasi distribusi dan penyaluran LPG 3 kilogram (kg). Seperti diketahui, salah satu tugas BPH Migas yang telah berjalan adalah pengawasan atas distribusi dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM). 

TRIBUN-BALI.COM - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mendapatkan tugas baru, yaitu sebagai badan yang akan mengawasi distribusi dan penyaluran LPG 3 kilogram (kg). 

Seperti diketahui, salah satu tugas BPH Migas yang telah berjalan adalah pengawasan atas distribusi dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, tugas ini akan diintegrasikan dengan penugasan terhadap pengawasan LPG 3 kg.

“Jadi ya kalau bisa diintegrasikan seluruh pengawasan itu dilakukan oleh BPH Migas. Kita akan mengefektifkannya, karena badan usaha yang diawasi itu pada umumnya sama,” ungkap Yuliot saat ditemui di Kantor ESDM, Jakarta, Jumat (7/2) kemarin.

Baca juga: KOSTER Akhirnya Bertemu De Gadjah, Jelang Dilantik Presiden Prabowo, Sepakat Atasi Masalah di Bali

Baca juga: SEDIH Atas Kehilangan Sosok Sertu Wayan Ardana, Dandim Bangli Sebut Loyal, Penuh Dedikasi dan Humble

SKEMA BLT - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat konferensi pers rapat kerja soal Pembahasan Usulan Program Quick Win Kementerian di Bidang Perekonomian, di Jakarta, Minggu (3/11). Skema BLT atau subsidi langsung kepada masyarakat menjadi salah satu opsi utama dalam perbaikan tata kelola subsidi energi
SKEMA BLT - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat konferensi pers rapat kerja soal Pembahasan Usulan Program Quick Win Kementerian di Bidang Perekonomian, di Jakarta, Minggu (3/11). Skema BLT atau subsidi langsung kepada masyarakat menjadi salah satu opsi utama dalam perbaikan tata kelola subsidi energi (ISTIMEWA)

Lebih lanjut, Yuliot mengatakan pengawasan yang dilakukan BPH Migas terhadap LPG 3 Kg sama seperti sistem pengawasan kepada badan usaha penyalur minyak. Dalam hal ini terkait pengawasan kepada badan usaha penyalur gas. 

“Jadi nanti yang menyalurkan untuk LPG apa saja badan usahanya itu akan membuatkan laporan kepada badan pengawas,” kata dia.

Untuk menambah spektrum kerja pada BPH Migas, kedepannya Yuliot mengatakan Kementerian ESDM akan mengubah regulasi terlebih dahulu. “Dalam hal ini ya, kita akan mengubah regulasi terlebih dulu untuk menambahkan beban kerja untuk BPH Migas,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menegaskan kewenangan tersebut belum tercantum dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPH Migas saat ini, sehingga perlu ada perubahan regulasi sebelum tugas ini bisa dijalankan.

Erika menambahkan, pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai rencana ini dan sedang melakukan kajian bersama terkait aspek regulasinya.

“Itu kan sesuai tupoksinya BPH Migas tidak ada tugas untuk mengawasi elpiji 3 kg. Jadi kalau memang mau ditugaskan mungkin harus diperbaiki regulasinya dulu sebagaimana yang sudah disampaikan Pak Wamen ESDM kan,” kata Erika ditemui di Kompleks DPR RI, Senin (10/2).

Di sisi lain, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman juga menegaskan bahwa tugas pengawasan LPG 3 Kg belum termasuk dalam kewenangan BPH Migas. “Jika ada penugasan baru ini, diperlukan perubahan regulasi yang mengatur kewenangan BPH Migas,” kata Saleh.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menilai bahwa pengawasan LPG 3 Kg lebih kompleks dibandingkan BBM karena melibatkan berbagai pihak, mulai dari agen hingga pengecer.

Oleh karena itu, selain perubahan regulasi, perlu ada penguatan sumber daya manusia (SDM) di BPH Migas jika tugas ini benar-benar diberikan.

Pakar hukum energi dari Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, juga menyoroti aspek legalitas pengawasan LPG 3 Kg oleh BPH Migas.

Ia menilai bahwa UU Migas No. 22 Tahun 2001 hanya memberikan kewenangan kepada BPH Migas untuk mengawasi distribusi BBM dan gas bumi melalui pipa. 

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved