bisnis
BPH Migas Bakal Jadi Badan Pengawas Penyaluran LPG 3 Kg, Ini Tujuannya!
Seperti diketahui, salah satu tugas BPH Migas yang telah berjalan adalah pengawasan atas distribusi dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM).
TRIBUN-BALI.COM - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mendapatkan tugas baru, yaitu sebagai badan yang akan mengawasi distribusi dan penyaluran LPG 3 kilogram (kg).
Seperti diketahui, salah satu tugas BPH Migas yang telah berjalan adalah pengawasan atas distribusi dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, tugas ini akan diintegrasikan dengan penugasan terhadap pengawasan LPG 3 kg.
“Jadi ya kalau bisa diintegrasikan seluruh pengawasan itu dilakukan oleh BPH Migas. Kita akan mengefektifkannya, karena badan usaha yang diawasi itu pada umumnya sama,” ungkap Yuliot saat ditemui di Kantor ESDM, Jakarta, Jumat (7/2) kemarin.
Baca juga: KOSTER Akhirnya Bertemu De Gadjah, Jelang Dilantik Presiden Prabowo, Sepakat Atasi Masalah di Bali
Baca juga: SEDIH Atas Kehilangan Sosok Sertu Wayan Ardana, Dandim Bangli Sebut Loyal, Penuh Dedikasi dan Humble
Lebih lanjut, Yuliot mengatakan pengawasan yang dilakukan BPH Migas terhadap LPG 3 Kg sama seperti sistem pengawasan kepada badan usaha penyalur minyak. Dalam hal ini terkait pengawasan kepada badan usaha penyalur gas.
“Jadi nanti yang menyalurkan untuk LPG apa saja badan usahanya itu akan membuatkan laporan kepada badan pengawas,” kata dia.
Untuk menambah spektrum kerja pada BPH Migas, kedepannya Yuliot mengatakan Kementerian ESDM akan mengubah regulasi terlebih dahulu. “Dalam hal ini ya, kita akan mengubah regulasi terlebih dulu untuk menambahkan beban kerja untuk BPH Migas,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menegaskan kewenangan tersebut belum tercantum dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPH Migas saat ini, sehingga perlu ada perubahan regulasi sebelum tugas ini bisa dijalankan.
Erika menambahkan, pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai rencana ini dan sedang melakukan kajian bersama terkait aspek regulasinya.
“Itu kan sesuai tupoksinya BPH Migas tidak ada tugas untuk mengawasi elpiji 3 kg. Jadi kalau memang mau ditugaskan mungkin harus diperbaiki regulasinya dulu sebagaimana yang sudah disampaikan Pak Wamen ESDM kan,” kata Erika ditemui di Kompleks DPR RI, Senin (10/2).
Di sisi lain, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman juga menegaskan bahwa tugas pengawasan LPG 3 Kg belum termasuk dalam kewenangan BPH Migas. “Jika ada penugasan baru ini, diperlukan perubahan regulasi yang mengatur kewenangan BPH Migas,” kata Saleh.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menilai bahwa pengawasan LPG 3 Kg lebih kompleks dibandingkan BBM karena melibatkan berbagai pihak, mulai dari agen hingga pengecer.
Oleh karena itu, selain perubahan regulasi, perlu ada penguatan sumber daya manusia (SDM) di BPH Migas jika tugas ini benar-benar diberikan.
Pakar hukum energi dari Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, juga menyoroti aspek legalitas pengawasan LPG 3 Kg oleh BPH Migas.
Ia menilai bahwa UU Migas No. 22 Tahun 2001 hanya memberikan kewenangan kepada BPH Migas untuk mengawasi distribusi BBM dan gas bumi melalui pipa.
| EKSPOR Sepatu Tembus USD 7,98 Miliar, Industri Alas Kaki Indonesia Moncer, Pasar Utama Didominasi AS |
|
|---|
| PENATAAN Titik Nol Singaraja Dipercepat, Kelistrikan Gedung Laksmi Graha Disiapkan |
|
|---|
| Transaksi SPKLU di Bali Meningkat Hingga 9 Kali Lipat, Simak Penjelasannya Berikut Ini |
|
|---|
| NILAI Transaksi Aset Kripto Turun, OJK: Transaksi Rp482,23 T, Dampak Siklus Pasar & Faktor Global |
|
|---|
| HARGA Plastik Melambung, Pedagang Kecil dari Gianyar, Klungkung Hingga Karangasem Kelimpungan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/webhednjrtmjnTRIBUN-BALIZAENAL-NUR-ARIFIN.jpg)