Berita Bali

Rentin Akui Belum Optimal, Implementasi Pergub Pembatasan Sampah Plastik 

Kedua, konsekuensi ketika tidak ada disediakan air minum kemasan, tentu ada kewajiban membawa tumblr kepada seluruh jajaran.

Tribun Bali/Putu Supartika
Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, diakui belum optimal berjalan. Hal tersebut dibeberkan Plt Kepala Dinas DKLH Bali, Made Rentin, Selasa (11/2).  

TRIBUN-BALI.COM – Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, diakui belum optimal berjalan. Hal tersebut dibeberkan Plt Kepala Dinas DKLH Bali, Made Rentin, Selasa (11/2). 

“Ini regulasi sudah cukup lama diawal kepemimpinan Gubernur yang terpilih untuk kedua kalinya, pergub sudah ada tetapi dalam pengimplementasi kami memandang masih belum optimal,” kata Rentin

Oleh karena itu, kata Rentin, pada 20 Januari 2025 lalu secara spesifik muncul Surat Edaran untuk diperuntukan kepada pegawai di lingkungan Pemprov Bali untuk penggunaan tumblr. 

Baca juga: Picu Kemacetan 1 Jam 10 Menit, Pohon Setinggi 15 Meter Tumbang di Jalur Nasional 

Baca juga: CKG atau PKG di Jembrana Belum Jalan, Terkendala Lab Kesmas, Program Mulai Dimanfaatkan Masyarakat

“Pak Sekda punya ekspetasi yang tinggi kita pegawai Pemprov harus jadi garda terdepan contoh panutan serta taulada menerapkan pola hidup bersih dan sehat salah satunya menaati pelaksanaan Pergub tersebut,” imbuhnya. 

Rentin juga menjelaskan, Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 terkait penggunaan tumbler memiliki tiga esensi. Pertama melarang penggunaan minuman dalam kemasan plastik baik botol maupun gelas dalam kegiatan sehari-hari.

Kedua, konsekuensi ketika tidak ada disediakan air minum kemasan, tentu ada kewajiban membawa tumblr kepada seluruh jajaran. Ketiga, melarang penggunaan tas kresek atau plastik termasuk sterofoam dan penyediaan makan minuman.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Bali melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai pada 20 Januari 2025 telah mengawali larangan penggunaan air minum dalam kemasan plastik & makanan/kue/jajan dalam kemasan/bungkus plastik, yang disertai dengan kewajiban membawa tumbler untuk kebutuhan minum baik di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat/pertemuan/acara seremonial di seluruh perangkat daerah Pemprov Bali.

Setelah memastikan semua jajarannya taat dan patuh melalui sidak Sekda Bali ke seluruh Perangkat Daerah, Pemprov Bali selanjutnya membuat imbauan Pembatasan Penggunaan Plastik kepada Pemerintah Kab/Kota se-Bali melalui Surat Pj. Gubernur Bali Nomor B.24.500.9.14.2/484/PSLB3-PPKLH/DKLH tgl 30 Januari 2025.

“Semua Bupati/Walikota telah menindaklanjuti larangan ini bagi semua jajarannya melalui Instruksi/Surat Edaran masing-masing Bupati/Walikota,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam siaran persnya, Minggu (9/2).

Ia menambahkan, setelah Pemkab/kota, inisiatif sekarang dilanjutkan dengan mengajak semua Instansi Vertikal/Lembaga di Provinsi Bali untuk bersama-sama mengambil tanggung jawab mewujudkan lingkungan alam bali yang bersih, sehat dan berkelanjutan. 

“Pj. Gubernur Bali telah menerbitkan SE B.00.600.4.15.1/7377/Setda tentang Pembatasan Penggunaan Plastik tanggal 8 Februari 2025 yang akan dikirim hari ini,” ujarnya lagi.
Sekda Dewa Made Indra menjelaskan bahwa lingkungan alam Bali cukup tercemar oleh sampah plastik.

“Tempat pemrosesan akhir (TPA) semuanya overload (kepenuhan), wisatawan mengeluh persoalan sampah, mangrove banyak mati oleh cemaran plastik, biota laut rusak oleh cemaran plastik, dan permasalahan akibat sampah plastik lainnya,” jelasnya. (sar)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved