Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Koster Nilai RUU HPI Langkah Strategis Tangani Perkara Lintas Negara 

Gubernur Bali, Wayan Koster hadiri kunjungan Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Hukum Perdata Internasional DPR RI di Gedung Wiswa Sabha

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
KUNJUNGAN - Gubernur Bali, Wayan Koster hadiri kunjungan Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Hukum Perdata Internasional DPR RI di Gedung Wiswa Sabha, Senin 13 April 2026. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Gubernur Bali, Wayan Koster hadiri kunjungan Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Hukum Perdata Internasional DPR RI di Gedung Wiswa Sabha, Senin 13 April 2026.

Hadir dalam pertemuan tersebut, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah membeberkan, kasus praktik nominee (pinjam nama) untuk kepemilikan lahan menjadi masalah paling menonjol.

WNA kerap menggunakan nama warga lokal untuk menguasai properti, padahal UU Pokok Agraria melarang keras hal tersebut.

Baca juga: GUBERNUR Koster Tagih Kepastian Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi, Ini Kata Menteri PU 

​"Meskipun dilarang, praktik ini masih marak. Ini menciptakan kerumitan hukum luar biasa saat terjadi sengketa, perceraian, atau pewarisan. Karena hukum kita menganut lex rei sitae, di mana tanah tunduk pada hukum tempat tanah itu berada," kata, Eem. 

Tak hanya soal lahan, isu perkawinan campuran di Pulau Dewata juga masuk kategori tinggi. Data  di Indonesia periode Oktober 2024 hingga Maret 2026, terdapat 265 permohonan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) melakukan permohonan dan 134 SK WNI telah terbit.

Kemudian, pada 15 April 2026 mendatang, sebanyak 76 orang akan disumpah. Masalah menjadi rumit saat terjadi perceraian pada pasangan kawin campur. 

"Sering terjadi benturan antara hukum negara asal WNA, hukum nasional, hingga hukum adat setempat terkait pembagian harta bersama," bebernya.

​Menanggapi hal ini, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan regulasi HPI yang ada saat ini sudah tertinggal zaman karena masih mengacu pada aturan lama.

Baca juga: Polemik Sampah di Bali: Wayan Koster Tindak Tegas Pembakar Sampah Residu, Badung Siapkan Denda

Baginya, RUU HPI adalah langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum, terutama bagi kelompok rentan.

​"Harus ada perlindungan nyata bagi warga kita, khususnya perempuan dan anak dalam perkawinan campuran, termasuk perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI)," ujar Koster.

​Koster berharap, sebagai destinasi wisata dunia, Bali membutuhkan aturan yang kuat. 

​"Kami berharap undang-undang ini nantinya bisa menjadi hukum operasional bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani perkara lintas negara," pungkasnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Rancangan Undang-Undang

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved