WNA di Bali

Buka Praktik Kecantikan Ilegal di Bali, Bule Rusia Diamankan Saat Hendak Terbang ke Singapura

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan WNA asal Rusia berinisial NK atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal

Istimewa
ILEGAL - Petugas Imigrasi Ngurah Rai dan WNA Rusia berinisial NK yang diduga membuka praktik kecantikan ilegal di Bali. Ia diamankan saat akan terbang ke Singapura 

Buka Praktik Kecantikan Ilegal di Bali, Bule Rusia Diamankan Saat Hendak Terbang ke Singapura

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan WNA asal Rusia berinisial NK (perempuan usia 48 tahun) atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian pada Minggu (9/2/2025). 

NK diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai di terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai saat akan hendak terbang ke Singapura.

Baca juga: Kasus Viral WNA Berkelahi dengan Security di Kuta Utara Badung Kini Ditangani Polda Bali

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko, menjelaskan bahwa berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Unit Siber Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai, didapati adanya dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh NK dengan membuka praktik kecantikan ilegal di wilayah Bali.

"Kami telah menerima laporan dari unit siber keimigrasian mengenai aktivitas NK yang mencurigakan, di mana yang bersangkutan diduga menjalankan bisnis ilegal di bidang kecantikan."

Baca juga: Sekelompok WNA Bikin Onar di Jalan Pantai Berawa Bali, 4 Security Alami Luka-Luka Usai Dihajar WNA

"Setelah dilakukan pendalaman oleh tim, kami menemukan indikasi pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh NK," ujar Winarko, Jumat 14 Februari 2025.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, NK masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 7 Februari 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA).

Winarko menambahkan bahwa izin tinggal kunjungan dari Visa on Arrival (VOA) hanya dapat digunakan untuk keperluan kunjungan sosial, tujuan bisnis dan berlibur.

Baca juga: VIDEO VIRAL Keributan Antara 3 WNA dan Security di Badung Bali, Begini Kata Polisi

“Kami tegaskan bahwa izin tinggal dari VOA tidak boleh digunakan untuk bekerja, dan hanya boleh digunakan untuk keperluan kunjungan sosial, bisnis, dan berlibur sesuai peraturan keimigrasian yang berlaku”, terang Winarko.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan berbagai alat-alat yang sudah digunakan maupun belum digunakan oleh yang bersangkutan untuk melakukan tindakan perawatan kecantikan sesuai dengan iklan yang ditayangkan pada akun media sosial yang bersangkutan.

Baca juga: TENDANG Pintu Kaca di Sebuah Villa, Seorang WNA Rusia Alami Luka Pada Kaki

Saat ini terhadap NK telah dilakukan pendetensian pada Ruang Detensi Imigrasi Ngurah Rai sembari menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA. Kami juga mengimbau kepada seluruh WNA untuk beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki dan selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku," tegas Winarko. (*)

 

Berita lainnya di WNA di Bali

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved