Pencurian di Denpasar
2 HP Ditaruh di Atas Kasur Raib, 1 Pelaku Ditangkap Polsek Denpasar Barat, 1 Buron
Pelaku pencurian 2 buah handphone di sebuah rumah kos di Jalan Pulau Selayar, Dauh Puri Kelod, Denpasar, Bali
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaku pencurian 2 buah handphone di sebuah rumah kos di Jalan Pulau Selayar, Dauh Puri Kelod, Denpasar, Bali berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat.
Pelaku seorang pengangguran berinisial OKL (24) diamankan polisi di rumah kosnya Jalan Pulau Adi, Denpasar, pada 5 Agustus 2025 setelah melancarkan aksi pencurian tersebut pada Kamis 29 Mei 2025 dini hari.
Baca juga: Kasus Pencurian dan Pembunuhan di Buleleng Bali, Parmi Meninggal Akibat Dibekap Kain Lap
"Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama rekannya berinisial MA alias Mace," beber Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Kamis 7 Agustus 2025.
Korban R (46) saat pagi terbangun untuk bekerja mempersiapkan dagangan dan hendak mencari HP miliknya ternyata 2 HP miliknya merk Redmi dan Vivo yang ditaruh di atas kasur sudah hilang tidak ada di tempat semula.
Baca juga: 2 Pelaku Mengaku Terlilit Utang dan Judol, Kasus Pencurian Velg dan Ban di Bandara Ngurah Rai
"Pelaku mengambil dengan mudah karena kamar tidak terkunci dan korban sedang istirahat," bebernya.
"Korban menanyakan HP kepada istrinya dan istrinya menjawab HP di atas kasur, setelah HP di cari ternyata sudah tidak ada," imbuhnya.
Dari hasil interogasi, OKL ternyata juga mengaku pernah melakukan pencurian tabung gas di lokasi yang berbeda di wilayah Jalan Pulau Selayar.
Baca juga: Kasus Pencurian Vleg dan Ban Mobil di Bandara Ngurah Rai Bali, 2 Pelaku Terlilit Utang dan Judol
Tersangka OKL dijerat pasal 363 tindak pidana pencurian dan kini ditahan di Polsek Denpasar Barat dan 1 lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (*)
Berita lainnya di Pencurian di Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.