Berita Buleleng
Kasus Pencurian dan Pembunuhan di Buleleng Bali, Parmi Meninggal Akibat Dibekap Kain Lap
Setelah mendapati Parmi tak bergerak, Made Yasa kemudian mengambil kunci brankas yang terletak di meja rias.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kematian bos cengkeh asal Banjar Dinas Bululada, Desa Selat, Kecamatan Sukasada Buleleng, Bali, bernama Ketut Parmi terungkap.
Berdasarkan hasil autopsi, lansia 73 tahun itu meninggal akibat dibekap dengan kain lap dan guling.
Untuk diketahui, Ketut Parmi menjadi korban kasus pencurian dan pembunuhan pada Kamis 17 Juli 2025.
Pelakunya bernama Made Swadharma Yasa alias Jono alias Aan, yang tidak lain adalah buruh serabutan di kediaman Parmi.
Baca juga: NEKAT Bunuh Boss Demi Judi Slot & Beli Ponsel, Kuburan Parmi Dibongkar untuk Cek Tanda Kekerasan!
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, kematian Parmi pertama kali diketahui oleh cucunya pada Kamis 17 Juli 2025, pukul 07.00 Wita.
Pihak keluarga merasa janggal, sebab kematian Parmi terkesan mendadak.
Terlebih keluarga mengetahui jika Parmi selama ini dalam keadaan sehat dan mampu beraktivitas normal.
"Selanjutnya pelapor dan keluarga memeriksa brankas berisi barang berharga untuk keperluan upacara adat. Namun isi brankas sudah kosong. Barang-barang yang hilang berupa uang tunai senilai Rp80 juta dan perhiasan emas berupa gelang, kalung, cincin, anting-anting, bunga emas pucuk, dan liontin. Total kerugian mencapai Rp150 juta," ungkapnya dalam konferensi pers yang berlangsung Senin 28 Juli 2025.
Karena sedang berduka, laporan resmi ke Polres Buleleng baru disampaikan pada Rabu 23 Juli 2025.
Berdasarkan laporan itu, polisi menilai kematian Parmi tidak wajar.
Apalagi disertai hilangnya barang-barang milik almarhumah.
Sehingga diduga kejadian ini merupakan tindak pidana.
Polres Buleleng segera mengerahkan timsus Goak Poleng bersama unit Reskrim Polsek Sukasada untuk melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Mulai dari memeriksa saksi-saksi hingga melakukan olah TKP.
Made Yasa sendiri berhasil ditangkap pada Rabu 23 Juli 2025 dini hari di rumahnya.
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti hasil curian yang disimpan di dalam lemari rumah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.